Kadisdik Gianyar Disdik menyampaikan penegasan kepada kepala sekolah untuk membuat surat pernyataan dan lampiran bukti telah mengembalikan dana PPDB kepada ortu siswa. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kesimpangsiuran informasi terkait penerapan intruksi bupati soal Peniadaan Pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebabkan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar mengambil langkah lanjutan. Kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP se-Gianyar, Rabu (28/7), dikumpulkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Wayan Sadra mengatakan langkah ini menindaklanjuti keluhan orangtua siswa terkait masih adanya pungutan PPDB. Para kepsek diwajibkan membuat surat pernyataan telah mengembalikan dana pungutan PPDB ke ortu siswa.

Baca juga:  Dukung Program Gubernur, Dewan Inisiasi Perda Wajib Belajar 12 Tahun

Diungkapkannya, dalam surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 itu akan tertera seluruh dana orangtua siswa, kecuali untuk pembelian seragam putih biru untuk SMP dan seragam putih merah untuk SD, sudah dikembalikan. Surat pernyataan kepala sekolah wajib dilengkapi beberapa lampiran tanda bukti pengembalian dana dari sekolah kepada orang tua siswa.

Jika ditemukan belum ada pengembalian dana PPDB ke ortu siswa pascapembuatan surat pernyataan, risiko sepenuhnya akan ditanggung kepsek yang bersangkutan. “Temuan pembuktian tidak menaati intruksi bupati dan surat pernyataan kepala sekolah akan diserahkan ke Bupati Gianyar guna pemberian sanksi atau teguran lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga:  Bupati Bangli Larang Pungutan ke Siswa Baru

Disdik Gianyar memberikan tenggang waktu hingga Kamis (29/7) bagi para kepsek untuk mengumpulkan surat pernyataan. Ini mencakup 25 SMPN, dan 280 SDN di Gianyar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *