Suasana PPDB SMA/SMK di Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana mulai melakukan sosialisasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Dibandingkan dengan tahun lalu, ada beberapa perbedaan.

Salah satunya, terkait proporsi persentase kuota jalur dan teknis untuk menunjukkan domisili (zonasi) calon peserta didik. Selain itu, sekolah yang diselenggarakan masyarakat dibolehkan ikut dalam PPDB, ditentukan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dsdikpora Jembrana, I Nyoman Wenten, Senin (26/4) mengatakan PPDB 2021 ini diakuinya ada sedikit perbedaan terutama terkait dengan prosentase kuota jalur zonasi terutama untuk SD (sekolah dasar) Negeri. Bila dibandingkan dengan PPDB 2020, untuk seluruh tingkatan baik SD, SMP dan SMA, ditetapkan jalur zonasi minimal 50 persen. Selanjutnya jalur afirmasi (keluarga ekonomi kurang mampu dan disabilitas) minimal 15 persen dan jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5 persen dan prestasi sisa kuota.

Baca juga:  PPDB SMA/SMK Negeri II Dibuka, Ini Syaratnya

Namun di 2021 ini, khusus untuk SD, jalur zonasi naik persentase penerimaannya minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA menurutnya masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni jalur zonasi minimal 50 persen. Tetapi, untuk memastikan domisili, harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Baca juga:  Berkas Kasus Paman Hamili Keponakan P-21

Berbeda dengan tahun lalu, KK bisa diganti dengan surat keterangan (suket) domisili dari RW/RT dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Dalam aturan itu juga disebutkan terdapat pengecualian jalur PPDB, apabila sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik (siswa) dalam satu rombongan belajar (rombel).

Pengecualian sekolah-sekolah yang tidak melalui jalur PPDB ini ditetapkan oleh  Pemerintah Daerah. “Kita mulai sosialisasikan PPDB  ini ke masing-masing kecamatan. Kita mulai di Pekutatan dan Mendoyo,” terang Wenten.

Baca juga:  Kepsek SD dan SMP di Gianyar Diwajibkan Buat Pernyataan Pengembalian Pungutan PPDB

Selain itu, PPDB di tahun 2021 ini, Pemerintah Daerah juga dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta). Sehingga sekolah-sekolah yang diselenggarakan masyarakat bisa diikutsertakan tetapi bersifat tidak memaksa. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *