Dua pelaku pencurian di minimarket digiring saat gelar kasus, Jumat (9/7). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar menyelidiki kasus pembobolan minimarket di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Noja, Denpasar Timur (Dentim), Kamis (8/7). Kurang dari 24, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku.

Mereka adalah Dimas Wahyu Ramadhan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30). Kedua pelaku residivis kasus jambret dan pencurian.

Saat ditangkap, kaki mereka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibekuk. “Karena pelaku beraksi saat PPKM Darurat maka ancaman hukumannya diperberat,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (9/7).

Baca juga:  Beraksi di Sejumlah Tempat, Residivis Pembobol Minimarket Juga Curi Kulkas

Seperti diberitakan, pintu kaca minimarket di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Noja, Denpasar Timur (Dentim) ditemukan pecah, Kamis (8/7). Diduga maling menyasar minimarket tersebut agar bisa mengambil barang-barang yang ada di sana. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *