Salah satu kontingen Nusa Penida sebagai Duta Klungkung usai tampil dalam PKB 2019. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan PKB 2019 dari kontingen Klungkung dari Nusa Penida, membuat pihak kejaksaan melakukan serangkaian penyelidikan. Dua pejabat terkait kala itu, baik camat dan mantan camat, kompak membantah terlibat dalam upaya penggalian dana ke desa-desa untuk kebutuhan PKB.

Mantan Camat Nusa Penida Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, saat dihubungi Kamis (1/7), enggan berkomentar terlalu banyak perihal kasus ini. Karena saat itu, ia mengaku sudah tidak bertugas di sana. Ia sudah meninggalkan jabatan sebagai Camat Nusa Penida sejak Mei 2019 lalu. Sementara pelaksanaan PKB itu bulan Juni-Juli 2019. “Saya tidak ketemu PKB. Sebelum ada PKB saya sudah pindah. PKB itu kalau tidak salah Juni apa Juli,” katanya.

Ia mengaku cukup kaget ketika persoalan ini terungkap di media massa dan banyak yang menanyakan masalah itu pada dirinya. Sementara ia sendiri mengaku belum tahu banyak mengenai masalah ini dan baru tahu setelah membaca di koran. Sejauh ini pun ia sendiri tidak pernah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan perihal kasus ini. “Selama saya menjabat disana, tidak ada upaya menghimpun dana dari desa-desa untuk PKB,” tegas pejabat yang kini bertugas sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung ini.

Baca juga:  Menjelang Keluarnya Rekomendasi, DPP PDIP Lakukan Pemetaan Politik di Bali

Pengganti Mahajaya yakni Camat Nusa Penida saat ini I Komang Widiyasa Putra, saat dihubungi juga tegas membantah terlibat. Ia mengaku saat menjabat Camat Nusa Penida, mendapati kegiatan PKB sudah tinggal pelaksanaan. Sementara bagaimana ikhwal adanya pungutan dari pihak kecamatan ke setiap desa di Nusa Penida, ia mengaku kurang tahu. “Itu (pungutan) prosesnya sudah terjadi sebelum saya bertugas sebagai Camat Nusa Penida. Saat saya mulai bertugas disana, sudah fokus pada pemberangkatan kontingen,” katanya.

Baca juga:  Sejumlah Wisman Mulai Abai Prokes, Keluar Tak Bermasker

Ia mengaku menjabat sebagai Camat Nusa Penida sejak 20 Mei 2019. Sementara pelaksanaan PKB waktu itu kurang dari sebulan, Juni-Juli 2019. Ketika persoalan ini menjadi perhatian Kejaksaan, ia sendiri mengakui sempat dipanggil penyidik Kejari Klungkung untuk dimintai keterangan. Sehingga pada saat itu ia sendiri sudah menyampaikan duduk persoalannya kepada pihak kejaksaan.

Ditanya mengenai alasan dibalik adanya upaya penggalian dana lagi ke desa-desa, padahal untuk kontingen sudah dianggarkan Dinas Kebudayaan Klungkung, ia sendiri mengaku kurang tahu perinciannya. Namun, ketika awal ia menjabat, saat itu diakui kekuatan kontingen Nusa Penida sebagai Duta Klungkung cukup besar. Bahkan, melibatkan sekitar 150 orang ditambah kelengkapan aksesorisnya, untuk tampil dalam acara pembukaan PKB. Saat itu semua kontingen berusaha tampil maksimal membawa nama baik kabupaten.

Apakah saat itu terjadi kekurangan anggaran dari Dinas Kebudayaan Klungkung, sehingga harus melakukan penggalian dana lagi ke desa, Camat Nusa Penida kembali mengaku kurang memahaminya. Ia kembali menegaskan kalau proses itu terjadi ketika ia belum menjabat. “Jadi proses itu saya tidak tahu sebelumnya. Saya baru tahu setelah kegiatannya selesai berjalan,” katanya.

Baca juga:  Belasan Ribu Warga Gianyar Belum Perekaman E-KTP, Sijebol Digelar di Pasar Umum

Ia juga mengaku kembali tidak bisa menjelaskan, apakah pungutan untuk kebutuhan PKB ke sembilan desa itu sudah ada dasar regulasinya atau tidak. Ada arahan dari dinas terkait atau tidak. Namun, sepengatahuannya, dana yang dihimpun waktu itu ke desa-desa, sepertinya sebagai bentuk dukungan terhadap para kontingen agar tampil maksimal di depan publik. Khususnya di depan Presiden RI Joko Widodo. “Bagaimana itu bisa terjadi saya tidak tahu persis. Karena saya saat menjadi Camat Nusa Penida, saya sudah mendapati menjelang pelaksanaan,” tutup Widiyasa Putra. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *