Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.con – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Sekretariat Daerah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.46.003/17239/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021. SE yang diterbitkan ini menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 hal Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

SE ini ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wiryasatya, Danlanal Denpasar, Danlanud Ngurah Rai, Bupati/Walikota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Bali, Pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Bali, Pimpinan PTN/PTS di Wilayah Provinsi Bali, Pimpinan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta di Wilayah Provinsi Bali, dan Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga:  Sibuk Urus Pengungsi

Dalam SE yang ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Bali tertanda Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra ini mengajak dengan hormat lembaga/institusi bersangkutan untuk dapat turut serta menyemarakkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dengan melaksanakan beberapa hal. Yakni, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2021. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 Juli sampai demgan 31 Agustus 2021.

Baca juga:  Keluarga Veteran Haturkan "Punjung" ke TMP

Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara Iain, desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain.

Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Pada 17 Agustus 2021 pukul 11.17 sampai 11.20 WITA, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca juga:  Terpeleset di Gunung Agung dan Jatuh dari Ketinggian 25 Meter, WN AS Akhirnya Meninggal

Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima),  jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Penyelenggaraan hal-hal dimaksud tersebut agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *