Pipit, penasehat hukum terdakwa saat mendengar tuntutan Darmadi secara virtual dari PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus narkoba, terdakwa I Wayan Darmadi (43) asal Muntigunung, Selasa (8/6) dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu JPU I Gusti Lanang Suyadnyana, juga menuntut terdakwa yang tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan itu dengan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Terungkap pula dalam surat tuntutan jaksa, bahwa pada tahun 2014 terdakwa pernah terlibat narkoba, dan saat itu dihukum selama satu tahun penjara. Kali ini, terdakwa menjadi kurir tempel narkoba jenis shabu-shabu, dan dibayar Rp 50 ribu sekali tempel oleh bosnya yang dipanggil Pak De.

Baca juga:  Tangani Sejumlah Korupsi, Kejati Bali Sampaikan Dua Perkembangan Terbaru

Mantan pekerja Spa di Jalan Poppies Kuta itu, diberikan sebanyak 25 paket sabu untuk ditempel untuk diambil pembeli. Namun baru 12 paket yang berhasil ditempel, sisanya yang 13 paket disita sebagai barang bukti oleh polisi.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya Pipit dari Posbakum Peradi Denpasar, bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.
Informasi yang diterima Rabu (9/6), terdakwa I Wayan Darmadi ditangkap polisi pada 19 Januari 2021 di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung.

Baca juga:  Anugerah Penyiaran Bali 2022, Lembaga Penyiaran Diajak Berkolaborasi Bangun Bali

Saat ditangkap, awalnya polisi mendapatkan barang bukti enam paket shabu. Dan dilanjutkan penggeledahan di kost terdakwa di Jalan Mekar, Pemogan, kembali ditemukan tujuh paket shabu dengan berat total 11,85 gram shabu.

Terdakwa bakalan menempel shabu itu selaku kurir dengan menunggu perintah dari bosnya yang dipanggil Pak De. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 112 UU Narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *