LSM KOMPAK melakukan audensi ke Polres Buleleng terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi tanpa tangan di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Selasa (8/6). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Perempuan yang melahirkan dan membuang jasad bayi laki-laki di Dusun Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Ni Putu RS (22), ditangkap aparat. Pascapenangkapan ini, LSM Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KOMPAK), melakukan audiensi ke Polres Buleleng, Selasa (8/6).

Ketua LSM KOMPAK Nyoman Angga Saputra Tusan  mengatakan, kasus ini tidak bisa berhenti dengan menetapkan tersangka ibu yang membuang jasad bayi. Polisi perlu mengusut tuntas pelaku yang lain dalam kasus ini.

Baca juga:  Terlibat 4 Kg Sabu, Segini Vonis Pria Hongkong

“Ini karena tidak masuk akal kalau kehamilan sampai kelahiran bayi dilakukan hanya oleh seorang permepuan, tanpa ada laki-laki. Apalagi, kalau pihak laki-laki bertangung jawab atas kehamilan pacarnya (tersangka, red), tentu tidak ada perbuatan menelantarkan atau sampai membuang jasad bayinya sendiri,” katanya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan penyidik PPA Satreskrim Polres Buleleng dan Unit Reskrim Polsek Busungbiu sedang mengintensifkan penyelidikan kasus ini. Untuk mendapatkan keterangan terkait ayah biologis sang bayi, penyidik menunggu kondisi psikis tersangka karena saat ini masih mengalami trauma.

Baca juga:  Tertangkap! Pelaku Pembuang Jasad Bayi Tanpa Tangan di Tista

Selain dari pengakuan tersangka, ayah dari bayi malang itu dapat dibuktikan dengan hasil test DNA. Dengan hasil test itu, ayah biologis bayi tersebut akan terungkap dengan jelas.

Dengan demikian, sepanjang nantinya memenuhi unsur pelanggaran pidana, pihak laki-laki akan diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku. “Tes DNA ini juga menjawab siapa ayah biologisnya dan kami masih menunggu hasil visum dulu, karena test DNA ini juga harus dilakukan ahlinya, dan sepanjang fakta hukumnya terpenuhi, maka ayah biologisnya akan diproses secara hukum yang berlaku,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Selama 2022, Polresta Sita Narkoba Senilai Puluhan Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *