Majelis hakim pimpinan I Made Pasek membacakan putusan pencabulan dengan terdakwa I Wayan Ma. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan kasus pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih yang kini sudah dicabut rekomendasi kesulinggihannya oleh PHDI, Pandita Nabe BRS dengan nama walaka I Wayan Ma, Selasa (8/6) memasuki tahap vonis. Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek yang menyidangkan perkara ini, menghukum I Wayan Ma dengan pidana penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelum memasuki kesimpulan dalam putusan yang dibacakan secara virtual, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dibacakan oleh hakim. Salah satunya bahwa disebut status kesulinggihan sudah dicabut PHDI.

Juga, ada sulinggih yang tidak mengakui sebagai nabenya, dan bahkan, ada juga yang menyebut terdakwa tidak ada proses dwijati, sehingga hanya berstatus bawati, hingga terdakwa disebut tidak bisa baca dan tulis. Bahkan oleh korban, terdakwa sudah dianggap sebagai guru spiritualnya, namun malah berbuat tidak senonoh dan melakukan pencabulan.

Baca juga:  Dari Sekeluarga Jadi Korban KMP Yunicee hingga Korban Tewas Bertambah

Semua pertimbangan dibacakan langsung dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sementara hakim juga menyebut soal adanya pengakuan terdakwa serta permohonan maaf yang disertai dengan selembar surat.

Disebutkan hakim, terdakwa sempat mengakui kesalahannya sebelum kasus ini bergulir ke polisi. Namun, pihak korban, terutama suami korban tidak terima atas prilaku guru spiritualnya, hingga kasus tersebut sempat diadukan ke guru nabenya di Karangasem sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga:  Kapolda Bali Pimpin Sertijab Kapolres Bangli

Sementara dalam persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHP. Yakni melakukan perbuatan cabul. “Menyatakan terdakwa I Wayan Ma…. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasanatau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, sebagaimana dakwaan primer,” vonis hakim.

Oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Sebelum pada kesimpulan tadi, hakim mempertimbangkan hukuman yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada wanita yang telah menganggapnya guru spiritual.

Baca juga:  Pemprov Tunda Penyertaan Modal Jamkrida untuk Shortcut, DPRD Wanti-wanti Ini

Perbuatan terdakwa meresahkan umat Hindu Bali dan terdakwa memungkiri perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa masih diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya.

Hukuman yang diberikan majelis hakim PN Denpasar turun 1,5 tahun dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam tahun penjara.

Dan saat ditanya hakim atas putusan itu, terdakwa I Wayan Ma langsung menyatakan banding.

Sebagaimana diketahui, dugaan pencabulan itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Sebagai korban pencabulan dalam kasus ini berinisial KYD. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *