I Wayan Dirgayusa. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Dari 72 desa/kelurahan di Bangli, hanya satu yang masih ada di zona orange. Sisanya berada di zona kuning dan hijau.

Berdasarkan data evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan Pemkab Bangli 25-31 Mei, Kelurahan Kawan satu-satunya wilayah yang saat ini masuk zona oranye COVID-19. Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa menyebutkan Kawan masuk zona oranye karena jumlah kasus terkonfirmasi positif di kelurahan itu kini tercatat lebih dari lima orang.

Baca juga:  Hari Ini, Ada 3 Zona Orange Catat Kenaikan Kasus 2 Digit

“Dari data terakhir, tercatat ada 7 kasus di Kawan,” kata Dirgayusa, Selasa (1/6).

Sebelum kembali masuk zona oranye, Kelurahan Kawan sempat menyandang zona kuning selama dua minggu. Itu karena jumlah kasusnya ada dibawah lima orang. “Hasil evaluasi PPKM tanggal 24 Mei jumlah kasusnya ada 4. Sebelumya tanggal 17 Mei juga 4 kasus. Kemudian hasil evaluasi per 31 Mei ada 7 kasus,” jelasnya.

Ungkap Dirgayusa, sebelum masuk zona kuning, Kelurahan Kawan pernah lama berada di zona merah dan oranye. Menurutnya keberadaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di wilayah Kawan sangat berpengaruh terhadap perubahan zona di kelurahan tersebut.

Baca juga:  Bangli akan Selesaikan Vaksinasi Nakes Tercecer

Jelasnya, jika ada pasien RSJ yang terkonfirmasi positif COVID-19, datanya otomatis masuk ke Kawan. “Karena domisili pasiennya kan di kelurahan kawan otomatis akan mempengaruhi zona di kelurahan kawan. Walaupun pasien yang terkonfirmasi positif itu bukan dari Kelurahan Kawan,” jelasnya.

Seperti sekarang, warga Kelurahan Kawan yang terkonfirmasi COVID-19 sebenarnya dibawah lima kasus. Karena ada pasien RSJ yang terkonfirmasi, kasusnya terhitung bertambah menjadi lebih dari lima. “Kalau lebih dari lima kan sudah masuk zona oranye dia,” kata Dirgayusa.

Baca juga:  Cegah Melonjaknya Kasus COVID-19 di 2022, Pengamanan dan Patroli Ditingkatkan

Sesuai ketentuan, desa/kelurahan yang masuk zona oranye ditangani dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan membatasi jumlah masyarakat menggunakan fasilitas umum. “Sesuai SE, tidak melebihi 25 orang,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *