Kegiatan pemindahan narapidana lapas Tabanan yang mendapatkan pengawalan pihak kepolisian. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tabanan harus memindahkan sebagian napi atau warga binaan ke lima Unit Pelaksana Teknis (UPT), Senin (31/5), lantaran over kapasitas, bahkan kini hunian sudah mencapai 340 persen. Proses pemindahan napi dilakukan sejak pagi dini hari dan mendapat pengawasan ketat aparat kepolisian, baik itu personil Brimob Polda Bali dan Sat Shabara Polres Tabanan.

Kalapas Kelas II B Tabanan Budiman Kusumah mengatakan, napi yang dipindahkan sebanyak 50 orang, dan rata-rata mereka ini sedang menjalani pidana diatas 5 tahun. Untuk proses mutasi narapidana ini menggunakan 3 unit kendaraan, masing-masing 1 unit armada bus milik Brimob Polda Bali dan 2 unit milik lapas. Dimana para personil yang memberikan pengawalan diberikan briefing, selanjutnya masing-masing tim pengawalan menjemput narapidana ke blok hunian.

Baca juga:  Napi Lapas Medaeng Kirim 1,5 Kilo Sabu ke Bali

Lanjut kata Budiman Kusumah, mutasi puluhan napi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-496 Tentang Pelaksanaan Redistribusi Narapidana antar Lapas dan Rutan dengan jumlah Overcrowding diatas 300 persen. “Atas SE itu kita lakukan pendistribusian dengan tujuan menekan over kapasitas penghuni Lapas,” terangnya, Selasa (1/6).

Dimana 50 napi tersebut, masing-masing 10 napi dipindah ke Lapas Narkotika kabupaten Bangli, 15 orang napi dipindah ke Lapas Singaraja, 10 orang napi dipindah ke Lapas Perempuan di Kerobokan, dan 5 orang dipindah ke Rutan Gianyar. Dan dominan mereka ini dari beragam kasus dengan rata-rata hukuman pidana diatas 5 tahun.

Baca juga:  Potongan Tubuh Bayi Gegerkan Warga Kalianget

“Dimutasinya 50 orang napi, total di Lapas Tabanan saat ini 157 orang, rinciannya 149 pria dan 8 orang wanita. Dengan kapasitas Lapas sebenarnya hanya untuk 47 orang,” ucapnya.

Disinggung setelah adanya pemindahan sebagian napi, apakah Lapas Tabanan tetap menerima tahanan, Kapalas Tabanan Budiman mengatakan pihaknya tetap menerima tahanan yang akan dikirim oleh Kejari maupun pihak polisi. “Tetap kita terima, hanya saja pendistribusian kita lakukan sesuai dengan perintah Ditjenpas sebagai langkah mengurangi over kapasitas di dalam lapas,” terangnya. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Ketimpangan Pendapatan di Bali Makin Lebar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *