Dua pelaku pemerkosaan sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gianyar. (BP/dokumen)

GIANYAR, BALIPOST. com – Penyidik Polres Gianyar belum lama ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Desa  Lodtunduh  dengan korban seorang karyawan toko modern MACD (18) asal Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Selain diproses secara hukum, para pelaku pemerkosaan juga terancam sanksi adat dari di Desa Lodtunduh.

Bendesa Adat Desa Lodtunduh, Made Karya diminta Konfirmasinya Rabu (5/5) mengatakan Desa Adat Lodtunduh akan segera menggelar rapat untuk membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku pemerkosaan. Menurut Bendesa Lodtunduh dilihat dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus perkelahian, kasus kematian di tempat kos-kosan itu sudah diatur dalam Awig-awig dan pararem.

Baca juga:  “Kasepekang” , Sanksi Adat Tanpa Roh Kemanusiaan

Ini ditindaklanjuti pelaku dengan menggelar upacara pecaruan. Bendesa mengaku masih menunggu hasil rapat terkait kasus pemerkosaan yang rencana digelar Rabu (5/5) malam.

Sebab dalam Awig-awig dan Parararem Desa Lodtunduh belum ada mengatur soal pemerkosaan. “Sehingga apa sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu hasil rapat nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menyampaikan lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Baca juga:  Dari RUU Provinsi Bali akan Disahkan hingga Kapolri Mutasi 7 Kapolda

Kronologis kejadian, Jumat (30/4) sekitar pukul 23.30 WITA, korban pulang dari kerja di sebuah toko modern di wilayah Mas Ubud dijemput GA dan CA. Korban di jemput di depan toko modern oleh GA dan CA secara paksa.

Selanjutnya korban diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum. Karena korban berteriak terus, korban diajak ke kebun/tegalan milik saksi GP daerah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud.

Di kebun milik saksi GP korban diperkosa secara bergantian kurang lebih 5 orang. Dari 5 orang tersebut, 2 orang pelaku yakni GA dan CA sudah dikenal korban.

Baca juga:  Setubuhi dan Hamili Anak Kandung, Raka Putra Disiapkan Sanksi Adat

Kasat Reskrim Polres Gianyar, menyampaikan usai melampiaskan nafsunya korban kemudian dikembalikan lagi ke toko modern. Tiba di toko modern, korban menangis dan menelpon teman kerja.

Selanjutnya, teman kerja korban mengantarnya korban ke rumahnya kemudian menyampaikan kejadian memilukan tersebut kepada ibu korban saksi NNS (45) asal Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. ” Atas kejadian tersebut, NNS kemudian melaporkan kasus memilukan tersebut ke Mapolres Gianyar,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *