Aparat kepolisian mengamankan pelaku pencurian ternak babi. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Seririt mengungkap kasus pencurian ternak babi di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt. Dari kasus ini, polisi mengamankan PA (39).

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Senin (3/5), mengatakan, pihaknya menerima pengaduan peternak babi, Nyoman Badra karena  kehilangan 3 ekor babi peliharaanya. Peristiwa dilaporkan pada Minggu (2/5).

Setelah menerima pengaduan itu, polisi kemudian menerima informasi warga yang curiga karena ada seseorang berkeliaran di sekitar kandang babi dengan gelagat mencurigakan. Warga yang kebetulan saat itu melaksanakan ronda, kemudian mengintai dan mengamankan pelaku di Kantor Perbekel Desa Kalisada. “Ini laporan awal ada yang kehilangan babi lalu ada yang melihat orang mencurigakan dan langsung diamankan ke kantor perbekel, dan kita langsung tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” katanya.

Baca juga:  Tunggu Pulih, Begal di Cekomaria Belum Bisa Diinterogasi

Dari pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ternak dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, ia juga mengaku tidak hanya di satu lokasi saja beraksi. Pencurian dilakukan 6 lokasi. Lokasi yang diakui ini salah satunya ada di Desa Tegalenga, Kecamatan Seririt. Pelaku mencuri 1 ekor babi.

Di Desa Kalisade 1 kali membawa kabur 1 ekor anak babi. Sementara di Desa Banjarasem dua lokasi kejadian berbeda dengan hasil masing-masing 5 ekor dan 6 ekor anak babi.

Baca juga:  Tenggelam di Kubangan Eks Galian C, Pemancing Tewas

Terkait modusnya, Kapolsek Gede Juli menyebut, terduga pelaku mulai beraksi pada malam hari. Babi milik korban ditangkap kemudian dimasukan dalam kandang yang sudah disiapkan. Barang curian itu kemudian dijual ke beberapa pasar di wilayah Buleleng. “Masih kita kembangkan, karena pengakuan TKP lebih dari 1 dan aksinya ketika malam kemudian menumpang kendaraan umum untuk menjual babi curian ke pasar di Buleleng,” katanya.

Baca juga:  SMSI Dukung Dewan Pers Minta Penundaan Pembahasan Perundangan Saat Wabah COVID-19

Dari kasus ini, terduga pelaku diancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Di mana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *