Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat peresmian Polsek Kota Jembrana, Selasa (27/4) juga menekankan terkait Pos Penyekatan untuk larangan mudik. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST. com – Upaya untuk menekan mudik sesuai larangan mudik, dilakukan Polda Bali dengan mendirikan sejumlah pos penyekatan. Khusus di ujung Barat perbatasan Pulau Bali- Pulau Jawa, tepatnya di Gilimanuk juga dibangun pos penyekatan terpadu.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, disela-sela peresmian Polsek Kota Jembrana, Dauhwaru, Jembrana, Selasa (27/4) mengatakan, pengamanan mudik akan ditekankan pada pos penyekatan. Di Jembrana menurutnya juga akan dibangun pos penyekatan yang ditempatkan di Gilimanuk tepatnya di Cekik.

Baca juga:  Pengamanan Terminal Mengwi Diperketat

“Kebetulan (disini) perbatasan dengan Jawa, pos penyekatan di terminal Cekik.  Ada pos terpadu. Disamping  pos penyekatan kita juga melakukan langkah-langkah dan imbauan agar masyarakat tidak mudik,” terang Kapolda.

Apabila warga tidak mentaati, maka pemudik akan dikembalikan. Sebaliknya yang menyeberang ada tujuan lain, bisa diperbolehkan.

Sebelumnya, dalam pemaparannya di Gilimanuk, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa menyebutkan terkait larangan mudik, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, selain Pos Penyekatan terpadu di Cekik, juga akan didirikan pos-pos pengamanan dari Pekutatan hingga Melaya. Di antaranya Pos Kebun Karet di Pekutatan,Pos Rambut Siwi di Yehembang Kangin,Pos Banyubiru di Kecamatan Negara Pos Sumbersari, Kecamatan Melaya serta Pos Pengamanan di depan Pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Pengamanan Nyepi, Tentara Bersenjata Lengkap Dikerahkan

Nantinya setiap kendaraan yang akan memasuki Kelurahan Gilimanuk akan di arahkan pada Pos Cekik untuk memeriksa pemudik dan memberikan himbauan ke pengguna jasa jalan raya untuk tidak melakukan mudik.

Di sisi lain, terkait larangan mudik, menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali dan NTB juga mengeluarkan surat imbauan bagi DPD Organda tertanggal 26 April 2021. Diharapkan perusahaan angkutan AKAP tidak melakukan penjualan tiket baik online maupun offline untuk kepentingan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Pengamanan Pemilu, Ini Sanksi Anggota yang Mengeluh dan Tak Tugas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *