Suasana lalu lintas di salah satu ruas jalan di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah kawasan telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE/Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik). Namun, Bali yang merupakan destinasi internasional dan diakui dunia belum menerapkannya.

Menurut Direktur Lantas Polda Bali, Kombes Pol. Indra, Selasa (16/3), pihaknya belum bisa menerapkan ETLE karena belum punya perangkat. “E-TLE belum (diterapkan) karena kita tidak punya perangkatnya. Kalau tilang elektronik atau E-Tilang sudah diberlakukan sejak November 2017,” tegasnya.

Perbedaan E-Tilang dengan E-TLE, menurut Kombes Indra, kalau E-Tilang pelanggarnya masih ditemukan dan berhentikan oleh anggota di jalan. Sedangkan E-TLE, pelanggar ditemukan dan ditangkap oleh kamera yg dipasang di jalan, langsung terhubung dengan kantor pusat.

Baca juga:  Menkopolhukam Minta Polri Selidiki Saifuddin Ibrahim

Selanjutnya surat tilang bukti pelanggarannya dikirim ke alamat pelanggar sesuai data plat nomor kendaraannya.

Hal sama disampaikan Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra. Menurut AKP Aan, awalnya dilaksanakan pelatihan di Ditlantas Polda Bali tentang mekanisme aplikasi E-Tilang. E-Tilang sudah dilaksanakan dan digunakan sejak 2017. “Alur penindakannya yaitu pengendara kendaraan diberhentikan polantas, lalu diperiksa surat-surat, SIM dan STNK. Jika melanggar maka dilakukan penindakan yaitu tilang dan petugas langsung melaksanakan entry data E-Tilang. Pelanggar mendapatkan SMS notifikasi dari aplikasi E-Tilang,” ujarnya.

Baca juga:  262 TPS di Bangli Masuk Kategori Rawan, Mayoritas Ada di Kecamatan Ini

Selanjutnya pelangggar membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 di bank. Setelah mendapatkan bukti setor denda, pelanggar ke kantor polisi terkait untuk pengambilan barang bukti. Pelanggar tetap disidangkan dan diputus dengan/ tanpa kehadiran pelanggar. Apabila putusan lebih rendah dari denda maksimal, uang akan dikembalikan atau ditransfer melalui Bank BRI.

“Ada juga alternatif kedua, yaitu pelanggar menghadiri sidang dan pengadilan memutuskan sanksi dendanyam Kejaksaan lalu mengeksekusi amar atau putusan sidang. Setelah itu barang bukti yang disita dikembalikan kepada pelanggar,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini.

Baca juga:  DTW Jatiluwih, Tak Berani Patok Target Kunjungan Terlalu Tinggi

Tujuan aplikasi E-Tilang yakni sesuai dengan perintah Presiden untuk memudahkan masyarakat dan meminimalisir pungli. Mendukung program prioritas Kapolri yaitu Presesi di bidang penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE), Kasatlantas Aan dan jajarannya melaksanakan rapat internal, dilanjutkan rapat kordinasi dengan Kadishub Kabupaten Badung untuk pengadaan kamera CCTV E-TLE.

Pihaknya juga melakukan pengecekan lokasi-lokasi yang akan dipasang CCTV E-TLE.
“Saat ini kami masih menunggu anggaran dari Pemda Badung untuk realisasi CCTV ETLE,” ungkap AKP Aan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *