Umat melasti di Pantai Petitenget. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Masih berstatus zona merah, Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat, memutuskan kegiatan melasti serangkaian Nyepi 1943 dilakukan di wilayah desa adat setempat alias Ngubeng. Masyarakat tidak diperkenankan melasti ke segara, danau, beji, dan campuhan.

Kadis Kebudayaan, Gde Eka Sudarwitha saat dikonfirmasi Rabu (3/3) mengatakan kebijakan terkait perayaan Tahun Baru Saka 1943 merusuk pada surat edaran bersama PHDI Badung dan Majelis Desa Adat Badung. “Kami sepakat melaksanakan pamelastian ngubeng. Artinya masyarakat tidak diperkenakan ke segara, beji, campuhan. Melasti sebagaimana mestinya tetap dihaturkan, namun hanya dilakukan oleh pamangku, serati dan prajuru desa, kemudian kairing ke Pura Desa (Bale Agung),” ungkapnya.

Baca juga:  Disbud Badung Minta Pecalang Lepas Lampu Rotator dan Sirene

Menurutnya, para kelihan pura memohon tirtha di Pura Kahyangan Desa setempat. Masyarakat Umat Hindu dapat memohon tirta amerta sanjiwani tersebut di Pura Presanak, Dadya, Ibu, Hyang, Panti masing-masing. “Upakara Malasti di segara, dilengkapi dengan menghaturkan banten Guru Piduka, salaran ayam dan bebek serta tipat kelanan. Pakelem itik dihaturkan kehadapan Sanghyang Baruna,” katanya.

Mantan Camat Petang ini juga menegaskan upacara melasti yang dilaksanakan oleh prajuru tidak diperkenakan membawa prelinggan, pretima, Tapakan lda Bhatara ke lokasi pamalastian berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Badung. “Ini berlaku juga bagi masyarakat palelungan, patedun tapakan Ida Bhatara dari luar Kabupaten Badung. Ini demi ketertiban, kelancaran dan hikmadnya pelaksanaan upacara Melasti yang lokasinya di wilayah Kabupaten Badung namun digunakan secara bersama oleh Desa Adat di Badung maupun dari luar Badung,” jelasnya.

Baca juga:  Taman Beji Paluh Jadi Obyek Wisata Spiritual Baru

Ia berharap supaya Bendesa Adat bersangkutan segera berkoordinasi.

Terkait Upacara Tawur Kesanga, Eka Sudarwitha menegaskan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, yakni maksimal 50 orang. Bahkan, pelaksanaan Upacara Melasti, Pecaruan Tilem Kasanga, dan Catur Brata Penyepian Tahun Saka 1943 setiap umat wajib mentaati dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara maksimal selama masa Pandemi Covid-l9. “Upacara Tawur Kesanga akan dipusatkan di Catus Pata Kerobokan, yakni Jaba Puri Kerobokan pada Sabtu, 13 Maret. Kegiatan ini sama hanya dilaksanakan oleh prajuru adat saja,” katanya.

Baca juga:  Hasil Pileg 2019, Fraksi di Denpasar Dipastikan Tak Berubah Signifikan

Bagi Desa Adat yang wilayahnya berada di Ibukota Kecamatan. Seperti Desa Adat petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kuta, Desa Adat Jimbaran, pelaksanaan upacara tawumya memakai upakara Manca Kelud yang dilaksanakan pada Catus Pata Kecamata setempat. “Untuk pengarakan Ogoh-Ogoh berkaitan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi yang biasanya dilaksanalan pada hari Tilem dan setelah prosesi ngerupuk menjelang Nyepi ditiadakan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *