Gus Capung ditangkap lagi pascabebas karena menerima asimilasi COVID-19. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembunuh Briptu Kadek Eko Susanto tahun 2012, Ida Bagus Putu Swaparta alias Gus Capung (43) keluar dari LP Kerobokan pada 2020. Dia bebas karena mendapat asimilasi pandemi COVID-19.

Namun, Gus Capung ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Polres Badung. Ia diduga terlibat kasus pencurian di kos-kosan, Jalan Siwa tepatnya barat Terminal Mengwi, beberapa waktu lalu.

“Meski kami fokus penanganan Covid-19, tapi tetap menjaga keamanan. Kami mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi dan memantau residivis karena tidak menutup kemungkinan mereka beraksi lagi,” tegas Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Rabu (3/3).

Baca juga:  Badung Gelar Seminar "Roadshow" Badung Muda Melek Investasi

Tersangka Gus Capung melakukan aksinya pada 27 Desember 2020 dan korbannya, Siti Aminah (36). Saat itu pelaku baru pulang dari rumah teman. Saat melintas di TKP, pelaku melihat pintu kamar korban terbuka dan lampunya menyala.

Pelaku langsung masuk ke kamar itu dan korban sedang tertidur pulas. “Pelaku langsung mengambil HP korban yang dicas dan tergeletak di atas kasur. Setelah itu pelaku membuka kartu SIM card-nya dan menghapus semua datanya,” jelasnya.

Baca juga:  Istri ke Luar Negeri, Suami Setubuhi Anak Sembilan Tahun

HP tersebut digunakan sendiri oleh pelaku. “Hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Banjar Pande, Desa Mengwi,” ujar AKBP Roby. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *