Korban kasus pencurian, Katarina Radovic (38) asal Serbia saat berada di Polsek Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tersangka I Gusti Putu Subawa (48) yang bebas karena mendapat asimilasi COVID-19 ternyata jadi target operasi (TO) polisi. Terutama oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi.

Sebab, dalam rentang waktu tiga bulan terakhir kasus pencurian di vila marak. “Dia (Subawa) sudah beberapa kali keluar-masuk penjara, jadi kami tahu sepak terjangnya. Saat kasus pencurian di vila kembali marak, kami curiga dialah pelaku,” kata Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Rabu (29/7).

Oleh karena itu, Iptu Wiwin bersama anggotanya terus melakukan penyisiran di wilayah Mengwi Selatan. Pada Senin (27/7) pukul 20.00 WITA, petugas melihat pelaku melintas di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, sambil membawa Macbook. Polisi langsung menangkap pelaku. “Awalnya pelaku mengelak dan ngaku Macbook itu miliknya. Setelah diperiksa macbook tersebut ternyata milik korban (Katarina Radovic),” kata mantan KBO Satreskrim Polres Badung ini.

Baca juga:  Penuhi Panggilan, Bendesa Tanjung Benoa Diperiksa 5 Jam

Saat diinterogasi alasannya beraksi lagi, pelaku dengan santai menjawab tidak punya pekerjaan lain selain mencuri. “Kami kira TKP-nya banyak sehingga kasus ini masih dikembangkan. Terutama mencari barang-buktinya,” kata Wiwin.

Sebelumnya, meski pandemi COVID-19, Polres Badung dan jajarannya tetap memburu pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Bumi Keris ini. Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap dan menembak kaki residivis spesialis bobol vila, I Gusti Putu Subawa (48) karena melawan, Senin (27/7).

Baca juga:  Ngaku Nyari Teman, Seorang Anak Ditemukan Kebingungan di Pintu Masuk Serangan

Padahal pelaku baru 3 bulan bebas karena mendapatkan asimilasi COVID-19 dari LP Kelas II B Tabanan. Salah satu korbannya, Katarina Radovic (38) asal Serbia dan tinggal di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi.

Pelaku sudah empat masuk penjara, antara lain tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta Utara divonis 6 bulan penjara, tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis 1 tahun penjara, tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong divonis 1 tahun penjara, dan tahun 2017 melalukan pencurian di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Membandel, Pedagang Bermobil Diberikan SP 3
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *