Jamaruli Hutauruk. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama pandemi COVID-19 ini, keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali masih relatif banyak. WN Rusia, ternyata paling banyak masih ada di Bali dibandingkan WN dari negara lain.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, tidak memungkiri WN Rusia paling banyak berulah di Bali. Untuk itu, WN Rusia ini menjadi perhatian utama dari pihak Kanwil Kumham Bali.

Lebih lanjut kata dia, terkait warga negara asing (WNA) yang masih ada di Bali saat ini, total sebanyak sekitar 30 ribuan orang dan WN Rusia kata dia paling dominan. “Di Bali WN Rusia paling banyak masih tinggal saat ini. Memang sebelum pandemi, mereka sudah banyak, dan itu  banyak memberikan kontribusi. Kita tidak bisa menutup mata, mereka banyak memberikan kontribusi terutama dalam kegiatan pariwisata. Tapi, tidak sedikit juga atau ada diantara mereka yang berbuat kesalahan,” kata Selasa (23/2).

Baca juga:  Pecatan TNI Diduga Jadi Penadah Motor Curian

Terkait persentase WNA yang sering melakukan pelanggaran, karena saat ini WN Rusia yang paling banyak di Bali, tentu WN Rusia yang paling banyak melakukan pelanggaran. Dari data yang dimilikinya, di tahun 2020 lalu, dari 157 WNA yang melakukan pelanggaran, paling banyak WN Rusia di atas 50 persen.sl

Sedangkan, di tahun 2021 ini saja, sudah di atas 30 WNA dan paling banyak juga WN Rusia. “Dengan kondisi saat ini, banyak yang melakukan pelanggaran. Mereka melakukan pelanggaran dipicu karena stres semua. Karena mereka tidak bisa pulang dan masih tinggal disini.  Sebagian besar yang melakukan pelanggaran ini karena orang stres. Yang namanya stres, kelakuannya kita tidak tahu, bisa setengah gila, pencurian, gelandangan,” bebernya.

Baca juga:  Tambah 1, Bali Masih Rawat 23 PDP COVID-19

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Namun tetap harus terbukti dulu pelanggarannya. Kata dia, meski mereka melakukan kesalahan, pihaknya mengaku tidak bisa langsung menindak.

Karena untuk penindakan pelanggaran tentu harus dibuktikan oleh instansi berwenang. Kalau memang pelanggar ini sudah dinyatakan bersalah, baru imigrasi yang menindak dengan langkah pendeportasian.

“Buktikan dulu kesalahannya, kalau memang bersalah, layak ditindak, maka harus ditindak, tidak perlu tawar menawar. Karena  di Undang-undang kita, ada dinyatakan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia adalah orang asing yang memberi manfaat bagi pemerintah dan negara. Kalau ada yang menggelandang dan melakukan pelanggaran  mending dikembalikan ke negaranya. Warga negara kita pun masih banyak yang susah, mengapa mereka nyusahin kita lagi,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Lebaran, Umat Muslim Kampung Jawa Tak Jalankan Tradisi Banca’an
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *