Ilustrasi. (BP/tomik)

NEGARA, BALIPOST.com – Usulan santunan kematian bagi pasien COVID-19 tahun ini dibatalkan. Hal tersebut dipastikan setelah Dinas Sosial Pemkab Jembrana menerima Surat Edaran baru dari Kementerian Sosial RI No 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Dalam edaran itu berkaitan rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Di tahun anggaran tahun 2021 ini, disebutkan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat COVID-19 ahli waris pada Kementerian Sosial RI.

Baca juga:  Hampir Sepekan, Tabanan Terus Tambah Kasus Transmisi Lokal

Sehingga seluruh usulan atau rekomendasi dari Dinas Sosial baik provinsi, Kabupaten/Kota tidak bisa ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, I Made Dwipayana, Senin (22/2) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jembrana, khususnya pihak keluarga yang kerabatnya meninggal dunia karena COVID-19.
Diakui sebelumnya ada harapan memperoleh santunan kematian.

Tetapi dengan turunnya SE dari pusat yang diterima akhir pekan lalu, usulan tidak bisa ditindaklanjuti. Pihaknya juga kaget mengetahui adanya surat itu, dari pihak Dinas juga telah melakukan verifikasi dan dikirim ke Provinsi.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Masih Tambah Puluhan Orang, Pasien Meninggal Tetap Nihil

Terakhir, Dinsos Jembrana telah mengusulkan 20 santunan kematian pasien COVID-19 asal Jembrana oleh ahli waris ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Bantuan santunan kematian bagi ahli waris pasien/korban COVID-19 yang meninggal dunia ini awal disosialisasikan, ahli waris mendapatkan uang santunan Rp 15 juta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19. Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus mengajukan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat. Data di Satgas COVID-19, korban jiwa COVID-19 di Jembrana sejak tahun lalu hingga sekarang susah 63 orang. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Langkah Tepat, PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *