Pedagang sedang menata busana yang terbuat dari tenun endek. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran Gubernur Bali tentang penggunaan pakaian/busana berbahan kain endek setiap hari Selasa siap didukung oleh pimpinan daerah Kabupaten/kota di Bali. Selain memang telah memiliki kebijakan serupa, akan ada multiflier effect secara ekonomi yang sangat besar bagi perajin endek di setiap daerah.

Untuk memaksimalkan manfaat ekonomi, penggunaan kain endek tidak hanya untuk kegiatan perkantoran tetapi juga saat melaksanakan untuk kegiatan adat. Perajin Kain Endek diminta berinovasi.

Pelaksana harian (Plh) Bupati Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra. Menurutnya kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat yang bergerak di bidang industri kerajinan tenun lokal Bali. Giri Putra mengungkapkan, sebelum dikeluarkannya kebijakan tersebut oleh Gubernur Koster, Pemkab Bangli sejatinya sudah menerapkan kebijakan penggunaan pakaian/busana berbahan kain endek tiap hari Selasa, sejak beberapa tahun lalu.

Baca juga:  IMF Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Turun Akibat Omicron

Kebijakan penggunaan endek diterapkan di kalangan pegawai di lingkungan Pemkab Bangli. Tujuannya sama, untuk melestarikan warisan budaya masyarakat Bali serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya yang bergerak di industry kerajinan endek. “Dengan memakai endek, secara multiflier efek memberikan keuntungan. Terutama usaha kerajinan endek bisa lebih terdorong. Dengan usaha kerajinan berkembang, tentunya akan mencari tenaga kerja sehingga itu bisa mengurangi angka pengangguran dan daya beli masyarakat juga dapat meningkat,” kata Giri Putra, Jumat (19/2).

Sementara itu Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan untuk memperluas pasar pengerajin endek di Gianyar diminta untuk berinovasi.Diungkapkannya, kain tenun ikat (endek) mesti diinovasikan sehingga tidak hanya digunakan dalam perkantoran. Kain tenun endek bisa digunakan dalam berpakaian adat. Bupati Mahayastra menyampaikan kain tenun endek juga bisa didesain warna putih. ” Kain tenun endek bisa digunakan dalam kegiatan upacara adat oleh semua kalangan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga:  Gubernur Koster-Christian Dior Tanda Tangani Kerjasama Promosi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Endek Bali

Tiga Hari Seminggu

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Jumat (19/2) menyampaikan kembali membuat edaran baru, dimana pemakaian endek tidak hanya setiap Selasa, tetapi juga setiap Kamis dan Jumat. Ini khusus diterapkan di internal Pemkab Klungkung.

“Kami bikin edaran baru lagi, sekarang Klungkung tiga kali pakai endek. Pertama Selasa, kalau tidak rainan (hari raya) saat Kamis, maka bagian atasannya pakai endek. Jumat juga, yang biasanya pakai pakaian olahraga saja, jadinya hanya paginya saja, untuk siangnya pakai endek. Karena usai olahraga pagi, selanjutnya kembali bertugas melakukan pelayanan publik,” kata Bupati Suwirta.

Ia menegaskan, ini diterapkan khusus pada internal Pemkab Klungkung. Sementara lembaga dan instansi lainnya, menyesuaikan dengan SE Gubernur Bali. Mengenai warna dan motif tenun endek, bebas, tetapi modelnya seragam dan terlihat sopan, agar tidak mencolok. Klungkung memang sejak awal sudah komitmen untuk melestarikan khasanah produk lokal dan menguatkannya dari gempuran produk luar. Maka, menurutnya SE Gubernur ini, sudah seyogyanya disambut antusias, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melestarikan endek.

Baca juga:  SE Gubernur Koster Terkait Tenun Endek Diapreasi

Dengan adanya SE Gubernur Bali sekaligus kebijakan baru Pemkab Klungkung, maka ini akan berdampak pada naiknya permintaan kain tenun endek. Maka, para perajin tenun lokal, harus mengantisipasinya dan memanfaatkan peluang yang ada, untuk merespons permintaan pasar.

“Karena permintaan nanti banyak, perajin juga harus mengikuti. Harus inovatif, berinovasi soal motif. Kalau misalnya ke pura, pakai paju putih misalnya, endeknya bisa didesain dominan warna putih,” tegasnya. (Dayu Swasrina/Wirnaya/Bagiarta)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *