Gubernur Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, diatur juga soal Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat. Pada Senin (8/2), Gubernur Bali Wayan Koster dalam SE-nya menginstruksikan kepada Perbekel/Lurah untuk bersinergi dengan Bendesa Adat agar membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan COVID-19 berbasis Desa Adat.

Sebelum Satgas ini terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali. Selain itu, juga diinstruksikan juga mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.

Baca juga:  Karena Ini, Penutupan TPA Suwung Sulit Terwujud

Kepala daerah se-Bali juga diminta agar membentuk Posko Gotong Royong Penanganan COVID-19 Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan. Selain itu, Kepala Daerah se-Bali juga diminta agar meningkatkan jumlah dan jangkuan tracing dan testing serta treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.

Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong Royong Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan. Dimana, kebutuhan ditungkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes. Kebutuhan ditingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, dan tingkat Desa Adat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Desa Adat.

Baca juga:  Sasar SMP, Satpol PP Pastikan PTM Taat Prokes

Sedangkan, kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNI/Polri, dan kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota.

“Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Pecalang Desa Adat dimohonkan untuk melaksanakan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksanakanya SE ini secara efektif,” pungkas Gubernur Koster.

Baca juga:  Bertambah, WNA dan Warga Kabupaten Lain Jadi Korban Jiwa COVID-19 di Bali

Dengan berlakunya SE ini, SE Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *