Petugas mengevakuasi pohon tumbang akibat angin kencang melanda Denpasar, Rabu (3/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan bencana di sejumlah daerah. Tidak terkecuali di Denpasar yang dilanda bencana pohon tumbang.

Mengantisipasi terjadi kerugian akibat pohon tumbang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar telah mengambil langkah sejak beberapa tahun lalu. Langkah tersebut, yakni mengansuransikan pohon tumbang.

Pada 2021 ini, pihak DLHK kembali merancang asuransi terhadap pohon perindang di Denpasar. Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLHK Kota Denpasar, I Nyoman Agus Mahardika mengatakan asuransi ini dihitung atau bisa diklaim jika ada pohon tumbang dan mengenai benda atau orang. Seperti tumbang mengenai rumah atau orang.

Baca juga:  Sebelum Ditemukan Meninggal, Lansia Disabilitas Sebar Surat

Dikatakan, pohon yang diasuransikan ini adalah pohon yang tumbuh di lahan milik pemerintah. Termasuk pohon yang tumbuh di median jalan atau pohon perindang di pinggir jalan. “Berbeda kalau yang tumbuh di lahan milik pribadi. Itu tidak ikut asuransi,” ujarnya.

Mahardika menambahkan, di Denpasar terdapat 50 ribuan pohon yang diasuransikan. Besaran asuransi mencapai Rp 100 juta.

Ditanya besaran santunan, bila pohon tumbang tersebut menimpa orang hingga meninggal maka ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp 15 juta. Untuk kendaraan atau rumah, besaran asuransinya akan ditentukan oleh pihak asuransi.

Baca juga:  Bayi Berumur Satu Bulan Ditusuk Ibu Kandungnya

Untuk tahun 2021 ini, Mahardika mengatakan sudah ada kejadian pohon tumbang yang menimpa kendaraan. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto Tengah, dimana pohon tersebut menimpa satu unit minibus. “Itu asuransinya sedang diproses. Nanti berapa besarannya ditentukan pihak penyedia asuransi,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *