Salah satu pelaku kasus narkoba merupakan cucu salah satu raja di Denpasar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tm Opsnal Satresnarkoba Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Putu Budi Artama menggerebek vila di Jalan Nakula Seminyak, Badung, Kamis (7/1). Di vila tersebut ditangkap Anak Agung Ngurah Prawira Lanang (35) dan Wahyu (36) saat pesta sabu-sabu (SS).

Seorang pelaku, Anak Agung Ngurah Prawira Lanang, merupakan cucu salah satu raja di Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan,  Senin (25/1) mengatakan,  kedua pelaku ini sebagai pengguna narkoba. Barang bukti yang disita barang bukti sabu-sabu (SS) 1,49 gram, bong dan bungkus rokok.

Baca juga:  Rekap Sementara DPR RI Dapil Bali, Suara I Nyoman Parta Melesat Jauh

“Kita sayangkan sekali harusnya dia jaga nama baik leluhur dan orangtuanya malah melakukan hal tidak terpuji. Kasus ini kita proses lanjut dengan harapan utama dia bisa berubah ke lebih baik,” tegas Kombes Jansen. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *