Polisi menggelar senjata api dan narkoba milik tersangka, Rayan, di Mapolda Bali, Rabu (23/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Rayan Jawad Henri Bitar (30) asal Prancis masih mendekam di Rutan Polda Bali. Meski termasuk pengguna narkoba, dia terancam tidak bisa direhabilitasi.

Sebab, ia terlibat kasus lain yaitu senpi ilegal. Perlu diketahui, hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, polisi mengamankan satu buah plastik klip berisi sabu-sabu (SS) berat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip berisi SS berat 4,37 gram netto, HP, bong, satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 milimeter, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7,65 milimeter dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 milimeter.

Baca juga:  Kuasai 814 Butir Ekstasi, Faisal Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, Senin (11/1) mengatakan, hasil pengembangan penyidik Ditresnarkoba Polda Bali, Rayan bukan pengedar tapi pengguna berat.
“Tersangka ini tidak hanya masalah narkoba saja, dia juga terlibat kepemilikan senjata api,” tegasnya.

Menurut Kombes Syamsi, hasil laboratorium uji balistik senpi tersebut belum keluar. “Pelaku sempat mengaku bahwa senjata itu milik warga lokal tapi dititipkan ke dia. Setelah ditanya ke orang tersebut, tidak ada titip senjata. Apalagi mereka barus saling kenal,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Mekanisme Asuransi Terumbu Karang Jadi Bahasan IMF-WB
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *