Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, terpidana kasus membuat surat palsu atau memalsukan surat, saat digiring Kejati Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, terpidana kasus membuat surat palsu atau memalsukan surat yang berstatus DPO ditangkap di Batam. Pada Sabtu (9/1) malam, terpidana tiba di Bali dan diserahkan ke Kejari Gianyar oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali.

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengatakan, penyerahan itu sekaligus untuk eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Terpidana Tri Endang Astuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Tak Berizin, Toko Modern di Bondalem Disarankan Tidak Beroperasi

Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar. Kata Luga, Tri Endang Astuti merupakan DPO Kejari Gianyar dan Kejati Bali pada Desember 2020.

Dijelaskan, proses penangkapan terhadap terpidana diawali pada Jumat, 8 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penangkapan terhadap Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Riau. Selanjutnya terpidana dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga:  Penundaan IYC 2021, Bentuk Antisipasi Omicron

Secara keseluruhan ada enam orang terpidana dalam perkara ini. Dua di antaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang Astuti telah dilaksanakan eksekusi putusan MA.

Sedangkan empat orang lainnya yaitu Hartono (Notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral belum dilaksanakan eksekusi dikarenakan tidak memenuhi 3 kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan putusan MA. Keempat terpidana telah dijadikan DPO sejak Desember 2020.

Baca juga:  Demi Ongkos Pulang, Dua Buruh Nekat Curi Barang Bos

Kejati Bali mengimbau empat terpidana itu segera menyerahkan diri Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau kejari terdekat. “Segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO. Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar,” pinta Luga. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *