Tim melakukan inspeksi ke proyek perumahan yang diduga melanggar aturan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah proyek perumahan di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan sempat dikeluhkan warga setempat. Bahkan, keluhan ini diteruskan kepada jajaran aparat desa setempat, termasuk BPD Desa Sidakarya.

Akibat adanya keluhan itu, aparat desa serta BPD turun ke lokasi proyek perumahan tersebut. Kemudian, digelar rapat untuk membahas persoalan ini, Jumat (8/1).

Bukan hanya rapat, tim kembali ke lokasi proyek dan akhirnya disepakati untuk dihentikan sementara sebelum sejumlah persoalan diselesaikan.

Baca juga:  Ini Hasil Survei Kepatuhan Pemkab Melayani Publik Tahun 2018

Ketua BPD Sidakarya I Made “Ariel” Suardana, SH, MH., mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari Pekaseh I Wayan Redika pada 5 Januari 2021. Setelah didapat informasi dan data akurat, BPD Sidakarya menggelar rapat bersama Pemerintah Desa Sidakarya, Dinas Perizinan, BPN Kota Denpasar.

Tampak hadir di ruangan rapat Kantor Desa Sidakarya, di antaranya Pj. Perbekel I Made Adi Widiantara, Camat Denpasar Selatan I Made Budha, Dinas Perizinan yang diwakili oleh I Wayan Sudana Artha, S.ST., serta Pekaseh I Wayan Redika dan para anggota.

Baca juga:  Kodam IX/Udayana Gelar Doa Bersama Keselamatan Bencana Gunung Agung

I Made “Ariel” Suardana memaparkan fakta-fakta pelanggaran hukum yang ditemukan dan dilakukan oleh pengembang dengan cara menutup saluran irigasi subak, memindahkan patok RTHK Kota Denpasar melebihi 2 meter ke timur dan menggesernya kurang lebih 8 meter dari utara ke selatan, serta menggunakan jalan parit untuk kepentingan lalu lintas kendaraan proyek.

Atas hal tersebut setelah rapat usai peserta rapat akhirnya turun ke lokasi untuk melihat langsung pembangunan tersebut. Setelah dilakukan koordinasi, akhirnya aparat desa, warga bersama pemilik proyek sepakat untuk menghentikan proyek dimaksud.

Baca juga:  Berkelahi Saat ''Ngaben'', Tersangka Pemukulan Ditahan

Camat Densel, I Wayan Buda yang dikonfirmasi membenarkan kasus ini sudah ditangani bersama aparat desa serta sudah dirapatkan. Bahkan, pengembang juga sudah mengakui bila proyek tersebut belum memiliki izin.

Bukan hanya itu, jalan yang digunakan juga masih menggunakan lahan milik subak serta saluran irigasi. Karena itu, proyek tersebut dihentikan dulu sambil menunggu tindaklanjut dari satpol PP. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *