Ni Wayan Kristiani. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kursi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) Kabupaten Badung hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Ni Wayan Kristiani selaku Kepala Diskerpus yang juga merupakan istri Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa hingga kini masih menyandang status cuti di luar tanggungan negara.

Ia mengajukan cuti mendampingi Suiasa yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Badung pada Pilkada Badung 2020. Padahal kampanye Pilbup Badung telah usai pada 5 Desember 2020.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, Gede Wijaya saat dikonfirmasi Rabu (6/1) tak menampik posisi Kepala Diskerpus masih dijabat Plt. Pasalnya, proses pengaktifan kembali Ni Wayan Kristiani sebagai Kepala Diskerpus tengah diproses.

Baca juga:  WBT Antarkan Ibunda ke Peristirahatan Terakhir

“Masih proses pengaktifan kembali selama sebelum selesai proses itu, berarti (Kepala Diskerpus –red) tetap harus memberlakukan Plt agar tidak kosong untuk melaksanakan tugas-tugas di sana,” ungkanya.

Kebijakan tersebut, kata Gede Wijaya sesuai dengan Ketentuan pada Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Dalam aturan ini ditegaskan PNS yang pasangannya (suami/istri) menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada saat kampanye wajib mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara.

“Jadi karena suami Ibu Kristiani maju menjadi calon wakil kepala daerah otomatis pada saat kampanye wajib mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, sehingga ibu mengambil cuti. Karena itu ditunjuklah Kepala DPMPTST Badung, Bapak Made Agus Aryawan selaku Plt,” jelasnya.

Baca juga:  Rawan Bencana, Badung Bentuk Desa Tangguh Bencana

Terkait sampak kapan akan dijabat Plt, birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara ini menegaskan saat ini proses pengaktifan kembali masih berjalan di Kemendagri dan BKN. “Selama belum selesai proses itu berarti tetap harus memberlakukan Plt agar tidak kosong. Sekarang kita masih proses dengan Kemendagri dan BKN,” katanya.

Kendati masih dalam proses pengaktifan kembali, Gede Wijaya menegaskan status Ni Wayan Kristiani masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja jabatan sebagai Kepala Diskerpus digantikan sementara oleh Plt.

Baca juga:  Pelinggih Pura Dalem Lambing Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

“Statusnya masih sebagai PNS artinya tidak menjalankan tugas sebagai kepala dinas saja, karena pengaktifanya masih proses. Kalau sudah selesai kembali ke posisi semula,” tegasnya.

Ia menambahkan selama dijabat Plt, Ni Wayan Kristiani hanya menerima gaji sebagai ASN.

Ni Wayan Kristiani saat dihubungi membenarkan dirinya saat ini tidak menjabat sebagai Kepala Diskerpus Badung. Istri Wakil Bupati Badung terpilih ini mengatakan posisi Kepala Diskerpus dijabat oleh Plt. Agus Aryawan. “Ten pak (tidak bapak), pak Agus Aryawan (plt Kadiskerpus),” ucapnya singkat. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *