Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi saat merilis kasus narkoba di Polres Bangli, Rabu (6/1). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pernah dihukum karena kasus pencurian HP, IMA (23) warga Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat Karangasem kini harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini ayah satu anak itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di saku celananya.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma Rabu (6/1) mengatakan, IMA ditangkap di pinggir jalan raya Brigjen Ngurah Rai, Bangli, Jumat (1/1) lalu. Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjutinya dengan melakukan lidik. “Saat lidik kami melihat ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian tim kami mengamankan seorang laki-laku yang mengaku bernama IMA di jalan Brigjen Ngurah Rai Bangli tepatnya di depan sebuah mini market,” jelasnya.

Baca juga:  Golkar Bawa Cok Ibah ke Penjaringan Calon Bupati KGB

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di kantong kiri celana IMA. Setelah diinterogasi, tersangka membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram netto.

Sabu yang dibawa tersangka rencananya akan diberikan kepada seseorang di wilayah Kota Bangli. Kepada polisi tersangka mengaku baru pertamakali membawa narkoba ke Bangli. Namun sebelumnya tersangka pernah beberapa kali bawa narkoba ke wilayah Denpasar. “Pengakuan tersangka ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar AKP Sudarma didampingi Kasubah Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.

Baca juga:  Bupati Bangli Ingatkan Pegawai Tetap Kerja dari Rumah

Sebelum ditangkap karena kasus narkoba, tersangka pernah dihukum karena kasus pencurian HP. Saat itu kasus tersebut ditangani Polsek Bangli. Atas perbuatannya itu, tersangka sempat dipenjara 4 bulan di Rutan Bangli pada 2014 akhir dan keluar pada Mei 2015.

Sedangkan atas perbuatannya saat ini, tersangka dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:  Polresta Tangkap Puluhan Pelaku, Dua Kilo Narkoba Disita

Sementara itu tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus kemarin mengaku baru sekali mengantar pesanan narkoba ke Bangli. Narkoba itu diambilnya dari Denpasar. Sekali antar dia mendapat uang Rp 100 ribu.

Ayah satu anak itu mengaku uang yang didapatnya dari antar pesanan narkoba dipakai untuk kebutuhan anaknya, beli susu dan popok. Ia terpaksa mengambil kerjaan terlarang itu karena butuh uang.

Sebelumnya ia pernah bekerja sebagai sopir suplayer kirim sayur ke hotel-hotel. Namun akhirnya dirumahkan karena covid-19. “Karena keperluan uang makanya saya ambil kerjaan ini,” kata IMA. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *