DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan kasus COVID-19 di wilayah Desa Padangsambian Kaja mengalami peningkatan. Hal ini membuat Satgas COVID-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.

Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja ini dilaksanakan pada Senin (21/12).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 12 orang lainya diberikan teguran simpatik dan hukuman sosial karena memakai masker tidak sempurna.

Baca juga:  Ajak Masyarakat Taat Prokes, Wakapolres Tabanan Bagi Masker

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan dilakukan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Padangsambian Kaja. Ini, merupakan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Padangsambian Kaja. Kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

Baca juga:  Satgas COVID-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.

“Masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Pertama Kali di Korsel, Kasus Harian Covid-19 Lampaui 13 Ribu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *