MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, kini masyarakat di Gumi Keris disibukan dengan pemilihan Perbekel. Setidaknya, terdapat 34 desa yang akan mengikuti Pilkel serentak yang pendaftanya akan dibuka pada Sabtu (12/12) ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa didampingi Kabid Pemdes, AA Bagus Mahaputra saat dikonfirmasi Jumat (11/12) membenarkan. Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai perbekel dapat mendaftar di masing-masing desa mulai Sabtu (12/12) hingga Minggu (20/12).
“Untuk proses pelaksanaan Pilkel serentak di Kabupaten Badung sudah berjalan. Mulai Sabtu, para calon yang mau jadi Perbekel sudah bisa mendaftar di masing-masing panitia pemilihan perbekel di desa mereka,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat 34 desa yang akan mengikuti Pilkel serentak ini. Diantaranya, Kecamatan Petang 5 Desa (Pelaga, Belok Sidan, Pangsan, getasan, Carangsari), Abiansemal 9 Desa (Angantaka, Blahkiuh, Darmasaba, Mambal, Mekar Bhuwana, Sangeh, Sedang, Sibang Gede, Sibang Kaja), Mengwi 4 Desa (Penarungan, Mengwi, Sembung, Kuwum), Kuta Utara 1 Desa (Tibubeneng), dan Kuta Selatan 2 Desa (Kutuh, Pecatu). Pada tahun 2020 perbekel yang purna tugas juga cukup banyak.
Kecamatan Mengwi 6 desa (Gulingan, Werdhi Bhuana, Kekeran, Buduk, Cemagi, Pererenan), Kecamatan Abiansemal 6 desa (Ayunan, Abiansemal Dauh Yeh Cani, Jagapati, Punggul, Selat, dan Taman) dan Kecamatan Petang 1 Desa (Sulangai).
“Separuh lebih desa di Badung mengikuti hajatan demokrasi ditingkat desa ini dari data kami ada 46 Desa di Badung dan yang mengikuti Pilkel sebanyak 34 desa. Pelaksanaan Pilkel dilaksanakan nanti pada tanggal 7 Februari 2021,” paparnya.
Terkait penyelenggaraan Pilkel, kata Budi Argawa akan menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan (Prokes). Kebijakan ini akan merujuk aturan baru dari pusat yang telah terima DPMD.
“Untuk pemilihan perbekel di masa pandemi COVID-19 ini sedang kami persiapkan. Draft sudah selesai tinggal menunggu keputusan Bupati dan masih proses tandatangan oleh Bupati sesuai dengan aturan Permendagri,” jelasnya. (Parwata/balipost)