Jerinx saat mendengarkan vonis dari majelis hakim, Kamis (19/11). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa betul-betul memanfaatkan waktu sepekan untuk menyikapi vonis hakim atas perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Kamis (26/11) jaksa menyatakan banding atas vonis setahun dua bulan atau 14 bulan pada drummer SID itu.

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga H Harlianto menyampaikan beberapa pertimbangan banding. Dalam keterangan persnya, Luga mengatakan Kamis (26/11), JPU resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Denpasar.

Baca juga:  Waspadai, Penipuan WA Mengatasnamakan SatuSehat

“Sekitar pukul 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx,” sebutnya.

Ia mengatakan pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang. “Putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding” jelas Luga.

Baca juga:  TNI AD Perkenalkan Seragam Baru

Adapun alasan pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yaitu putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 14 bulan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kata Luga, di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan.

Dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

Baca juga:  Mulai 30 November 2019, Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung

Alasan kedua, yakni putusan majelis hakim PN Denpasar dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. (Miasa/balipost)

BAGIKAN