Satpol PP melakukan pengawasan terhadap adanya kegiatan yang menimbulkan kerumuman. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran protokol kesehatan yang menciptakan kerumunan. Penertiban ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang melihat beberapa warung dan cafe yang melanggar protokol kesehatan. Pelaksanaan penertiban masyarakat yang berkerumun di beberapa kedai, angkringan, foodcourt, cafe dan warung di seputaran Jl. Teuku Umar, Jl. Tukad Barito dan Jl. Imam Bonjol. Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam jaga jarak.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (20/11) menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Kamis malam itu sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan.

Baca juga:  Anggota TNI Sasar Dua Tempat Ini, Banyak Ditemukan Warga Tak Bermasker

“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, termasuk masyarakat yang berusaha, namun karena saat dalam masa pandi covid 19, protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Selain itu pelanggaran terhadap prokes sangat berpotensi terjadinya penularan dan penyebaran covid 19,” jelasnya.

Dewa Sayoga menjelaskan dimana di musim pandemi ini menyelaraskan dua kepentingan yakni pengusaha bisa berusaha dengan baik dan peraturan pemerintah tentang Prokes juga wajib ditaati. Oleh karena itu, dalam hal ini terpaksa ambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan pengunjung tersebut serta pemilik atau pengola dipanggil untuk dibina dan diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Patroli Polisi Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan

“Kita berusaha mengharmoniskan kepentingan masyarakat dalam hal ini pengusaha tanpa mengkesampingkan peraturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.

“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha dengan memperhatikan kapasitas tempat usahanya sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19,” harapnya. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Keppres Pemberhentian dari DPD RI Keluar, Ini Tanggapan AWK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *