IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh IDGM Darmawijaya

Bulan Oktober 2020 ini industri keuangan (BPR) memasuki bulan inklusi keuangan, berbeda suasana dengan tahun lalu. Tahun ini penulis mencatatnya seperti judul di atas, data menunjukkan bahwa jumlah yang terpapar Covid-19, hingga minggu 4 Oktober 2020 lalu, sebagaimana Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tulis di laman covid19.go.id menyampaikan bahwa data suspect Covid-19 mencapai 303.498 orang, dinyatakan sembuh mencapai 228.453 orang dan yang meninggal 11.151 orang.

Sungguh angka yang tidak sedikit, berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah dalam menangani pandemic Covid-19 ini baik dari sisi kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga ekonomi, namun masih perlu mendapat dukungan maksimal dari seluruh rakyat Indonesia.

Khusus dari sisi ekonomi, kebijakan untuk menangkal resesi sudah dikeluarkan, berawal dari Perppu 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2/2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kebijakan untuk industri jasa keuangan (perbankan) juga telah keluar Peraturan OJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease-19, dan juga dari sisi perpajakan telah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 86/PMK. 03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019. Lain lagi, PMK Nomor 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan juga PMK Nomor 64/MK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Semua kebijakan tersebut di atas dan tentu masih banyak kebijakan lainnya sebagai jaring pengaman sosial masyarakat yang semuanya mengarah kepada Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga:  Menata Pariwisata Pascapandemi

Rupanya peraturan dan perundang-undangan tersebut belum cukup membendung resesi, ancaman terhadap perekonomian nasional sepertinya sulit dihindari. ‘’Indonesia diperkirakan masuk zona resesi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 yang diperkirakan minus 2,9 persen – minus 1,0 persen. Kondisi inilah yang kita khawatirkan dan mestinya masyarakat secara bersama-sama bahu-membahu memberikan sumbangsih kepada pemeritah, karena Covid-19 ini bukan hanya urusan pemerintah. Jikalau tidak bisa langsung menangani krisis, minimal mendukung dan menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal.

Industri perbankan khususnya BPR, melalui asosiasi DPD Perbarindo Bali pada awal April 2020 lalu telah membentuk Satgas Covid-19 dengan tujuan untuk membantu menyosialisasikan protokol kesehatan di antara anggota dan juga memfasilitasi pertemuan-pertemuan terkait permasalahan anggota lebih khusus lagi terkait dampak pandemi Covid-19. Di antaranya intens dibahas mengenai kondisi likuiditas BPR anggota, mengefektifkan hubungan dengan bank-bank linkage, juga mendorong mempercepat pembentukan APEX BPR, sampai pada upaya pembentukan dana gotong royong sesama anggota Perbarindo untuk menangulangi likuiditas sebagai dampak pandemic Covid-19 ini.

Baca juga:  BRIKodes, Strategi Digital BRI untuk Inklusi Keuangan Capai Pelosok

Pandemi Covid-19 di Indonesia (juga Bali) telah berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap debitur, baik kinerjanya dan juga kapasitasnya, kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kreditnya atau pembiayaan di BPR menurun drastis bahkan debitur yang bekerja di sektor pariwisata tidak lagi mampu membayar kewajibannya di BPR. Kondisi tersebut berdampak terhadap kinerja keuangan BPR, risiko kredit bermasalah (NPL) meningkat. Kondisi demikian ini akan mengganggu stabilitas dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi khususnya sektor UMKM (ekonomi mikro kecil dan menengah) menjadi segmen terbesar dari industri BPR. Demikian juga peran intermediasi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi juga terhambat karena terdampak Covid. Pelaku UMKM berpikir banyak kali untuk mencari pinjaman ke BPR, entitas BPR juga sama, tidak berani memberikan pembiayaan, karena alasan yang sama yaitu sumber pembayaran kredit tidak jelas.

Sejatinya langkah pemerintah (regulator) mengeluarkan kebijakan Perppu 1/2020 dan stimulus perekonomian POJK 11/POJK. 03/2020 tergolong cepat, namun karena dampaknya yang demikian luas sampai ke seluruh penjuru dunia, maka perekonomian Indonesia dan juga Bali yang mengandalkan sektor pariwisata menjadi sangat terdampak. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan perbankan (BPR) dapat sedikit mangambil napas, terutama dalam penetapan kualitas aset.

Baca juga:  Potensinya Sangat Besar, BRI Optimalkan Ekosistem Ultra Mikro

Penulis mencermati POJK 11 ini dua sisi, pertama dari sisi debitur (UMKM) yang terdampak Covid-19 diberikan relaksasi dengan mengajukan keringanan kredit kepada LJK (BPR), dapat mengajukan relaksasi untuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing bank.

Kedua dari sisi bank, lebih kepada tindakan administratif, pelaporan kualitas kredit. Dari sisi kedua ini secara substansi tidak banyak membantu BPR, karena masalahnya akan ‘’meledak’’ pada saat POJK 11 berakhir pada 31 Maret 2021.

Secara nasional, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020 telah mencapai Rp 884,5 triliun dari 7,38 juta debitur. Angka ini masih akan terus bertambah, apalagi pandemic Covid belum jelas kapan berakhir dan oleh karenanya risiko yang dihadapi industri jasa keuangan (BPR) masih dirasakan hingga satu dua tahun ke depan, dan oleh karenanya juga industri BPR masih memerlukan perpanjangan relaksasi POJK 11.

Penulis adalah Dirut BPR Sarijaya, Wakil Ketua DPD Perbarindo Bali bidang Litbang dan Sekretaris Satgas Covid-19 DPD Perbarindo Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *