I Nengah Nurlaba. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat menimbulkan pro dan kontra yang hangat di kalangan masyarakat, kini UU Omnibus Law Cipta Kerja dianggap menjadi salah satu solusi untuk memberantas kesulitan proses izin usaha. Walaupun penerapannya belum terlihat, namun keyakinan dari beberapa pihak cukup besar mengenai hal tersebut.

Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali I Nengah Nurlaba menyambut baik UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sempat menuai kecaman keras dari masyarakat. Dengan UU yang sekarang dan didukung dengan penerapan yang sesuai, maka permasalahan berbelit-belit di proses perizinan dapat dimusnahkan.

‘’Kalaupun nanti ditemukan permasalahan, penyelesaian akan diambil sesuai dengan prosedur yang ada, yakni melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk jangka panjangnya, saya sepaham dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Selama ini, sistem perizinan dan hukum yang mengatur tentang hal tersebut terlihat tumpang tindih, sehingga memunculkan banyak kesempatan bagi oknum–oknum yang terlibat untuk mencari keuntungan dalam bentuk pemerasan dan lain sebagainya. Dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, tentunya tindakan dan kesempatan tersebut dapat diminimalisir, bahkan mungkin mampu dihilangkan,’’ ujar Nengah Nurlaba saat wawancara khusus Bali Post Talk serangkaian HUT ke-72 Bali Post, Gerakan Satu Juta Krama Bali Mewujudkan Bali Era Baru, belum lama ini.

Baca juga:  Diduga Penyebab Kemacetan di Kuta, Pengelola Toko Oleh-oleh Diminta Sediakan Parkiran Memadai

Di tengah gencarnya pemerintah pusat dalam membenahi dan menyederhanakan skema perizinan, terutama investasi. Namun, perizinan usaha di level pemerintahan daerah tidak sejalan dengan pemerintah pusat selama ini.

Fakta tersebut merupakan salah satu hal yang melatarbelakangi penggarapan UU Omnibus Law Cipta Kerja. ‘’Dengan adanya raja–raja kecil di setiap daerah yang ikut menghambat proses perizinan serta permasalahan awig-awig yang terkadang masuk di dalamnya, membuat investor yang berkeinginan memulai usaha di Indonesia kesulitan. Pro dan kontra dalam memutuskan sesuatu adalah hal yang wajar, sekarang bagaimana kita memahami dan mengimplementasikannya yang perlu diperhatikan,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Ini, Sikap Gubernur Koster Soal UU Cipta Kerja

Dengan adanya investor, secara otomatis akan menambah peluang kerja bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Bali. Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, ditambah dengan kondisi pandemi seperti ini banyak usaha yang tutup dan memutuskan untuk merumahkan bahkan mem-PHK karyawannya. Belum lagi, Bali yang terkena dampat paling nyata karena selama ini bergantung pada sektor pariwisata, yang kini keadaan pariwisata sangat memprihatinkan. (Gita/balipost)

Baca juga:  Pengusaha Pelanggar Upah Pekerja Diingatkan, Tahun Depan Ada Sanksi Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *