SINGARAJA, BALIPOST.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud-RI) menetapkan dua jenis tradisi dan satu kesenian asli Buleleng menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Ketiga warisan leluhur itu ditetapkan melalui sidang oleh tim ahli WBTB secara virtual, Jumat (9/10).
Dua tradisi yang ditetapkan yakni Ngusaba Bukakak di Desa Adat Giri Emas, Kecamatan Sawan dan Megoak-Goakan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada yang juga dikenal sebagai ciptaan Raja Buleleng Ki Anglurah Panji Sakti. Selain itu, Lukisan Wayang Kaca Dari Desa Nagasepaha, Kecamatan Buleleng, juga diakui sebagai warisan budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, setelah ditetapkan menjadi WBTB, dalam waktu dekat akan menggelar seminar atau webinar agar masyarakat menjadi tahu dan lebih paham terkait hal tersebut. Untuk jangka panjang, mulai 2021, Disbud memprogramkan upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dari ketiga WBTB Nasional itu.
Menurut mantan Camat Buleleng ini, pengembangan WBTB ini bisa dilakukan kalangan generasi muda (kaum milenial). Sebab, jika remaja memahami warisan budaya Bali Utara akan menimbulkan kebanggaan, sehingga muncul gerakan untuk melestarikan agar tidak punah akibat pengaruh zaman. “Pengembangan ini perlu dukungan seluruh pihak, oleh karena itu, ini menjadi penting untuk kita tentukan langkah untuk melestarikan, mengembangkan, dan pengelolaannya,” katanya.
Ia mengungkapkan ada dua produk kebudayaan yang tidak lolos verifikasi yaitu Kesenian Gambuh Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan dan permainan Megangsing di Desa Munduk, Gesing, Gobleg (Kecamatan Banjar) dan di Desa Uma Jero Kecamatan Busungbiu. “Dengan tambahan 3 WBTB ini, maka sudah ada tujuh WBTB. Selanjutnya, masih ada target kami untuk mengusulkan kembali kesenian dan permainan tradisional yang tidak lolos verifikasi,” ujarnya. (Mudiarta/balipost)