I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha saat berada di PN Jembrana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya hukum praperadilan yang ditempuh I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha dalam penetapan kliennya, I Komang Perdama sebagai tersangka, membuahkan hasil. Belum dilakukan sidang jawab menjawab, Kapolsek Mendoyo, Kompol I Made Karsa, akhirnya mencabut status tersangka Komang Perdama, dengan alasan tidak cukup bukti.

“Sebelum sidang praperadilan, Kapolsek Mendoyo menerbitkan SP3,” tandas Agus Suparman dan Manik Yogi, ditemui usai sidang Jerinx di Polda Bali, Selasa (6/10).

Surat penghentian penyidikan itu ditandatangani Kompol Made Karsa selaku kapolsek pada 2 Oktober 2020. “Ya, tiga hari setelah pendaftaran Praperadilan, tiba-tiba Polsek Mendoyo mengeluarkan SP3. Di mana sebelumnya telah mengeluarkan penetapan sebagai tersangka kepada I Komang Perdama Alias Mang Adi,” katanya.

Baca juga:  Bukti SP3 Menjadi Dasar Pengajuan PK Mantan Bupati Klungkung

Lantas, bagaimana kelanjutan praperadilan, sementara pendaftaran sudah dilakukan di PN Jembrana? Yogi menambahkan, karena telah ada SP3 maka sidang praperadilan dicabut didalam proses peradilan. “Karena telah ada SP3 maka sidang praperadilan dicabut di dalam proses peradilan,” sebutnya.

Sementara dalam surat penghentian penyidikan yang diterima pihak Agus Suparman, ada beberapa alasan penghentian atau SP3 itu. Yakni, setelah gelar kasus, dan didukung hasil penyidikan terhadap pelapor, pemeriksan saksi dan ahli pidana, yang didugakan pada terlapor (Perdama-red), tidak cukup bukti. Atau peristiwa itu bukan tindak pidana. Dan demi hukum, dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan tersebut tertanggal 2 Oktober 2020.

Baca juga:  Dari Hampir Semua Wilayah di Bali Laporkan Kasus COVID-19 hingga Truk Kontainer Mogok

Sebelumnya Agus Suparman mempraperadilankan Polres Jembrana, Sektor Mendoyo ke PN Jembrana atas penetapan I Komang Perdama sebagai tersangka atas dugaan kasus menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. Perdama ditersangkakan oleh Polsek Mendoyo, Jembrana.

“Kami sangat keberatan atas penetapan klien kami sebagai tersangka kasus 310. Sebagaima ruang yang sudah disiapkan, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami,” ujar I Kadek Agus Suparman pekan lalu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kajati Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tidak Ada Tebang Pilih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *