Penerima penghargaan berfoto dengan Pengurus PWI Pusat, setahun silam. (BP/Dokumen PWI Pusat)

JAKARTA, BALIPOST.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Anugerah Kebudayaan PWI Pusat untuk Bupati/Walikota. Bupati/Walikota dari Sabang sampai Merauke, yang selama ini mempunyai komitmen membangun daerah dengan pendekatan kebudayaan, diundang mengikuti anugerah serangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di Jakarta.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono, akan menggelar penjelasan umum.  Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (APEKSI), Bupati/Walikota yang berminat ikut, jajaran PWI Provinsi se-Indonesia, diundang menghadiri. Acara digelar pada Jumat (9/10).

Baca juga:  Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIFA di Jakarta

“Diharapkan dengan penjelasan umum ini, terutama Bupati/Walikota yang tertarik ikut, bisa mempersiapkan diri lebih baik, dalam mengikuti seluruh prosesnya, dari babak pendaftaran, babak seleksi, hingga penentuan 10 penerima anugerah,” jelas Yusuf melalui siaran pers, Senin (5/10).

Yusuf menambahkan mengingat sedang dalam pandemi COVID-19, dalam proses pelaksanaan Anugerah Kebudayaan PWI Pusat kali ini tetap menomersatukan protokol kesehatan. Bahkan, prokes dimasukkan ke dalam salah satu dari lima aspek substansial kriteria penilaian.

Baca juga:  Ini, Jumlah Kendaraan Pemudik Diputarbalikan di Hari Pertama Peniadaan Mudik

Pada saat keadaan normal, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat sebelumnya pertama, dalam HPN di Lombok 2016, dan kedua, dalam HPN 2020 di Banjarmasin, kriteria penilaiannya menitikberatkan pada empat aspek.

Pertama, potensi daerah khususnya bidang kebudayaan. Kedua, strategi dan inovasi untuk pemajuan kebudayaan lokal. Ketiga, dukungan sarana prasarana, SDM, anggaran hingga kegiatan berskala lokal-nasional dan internasional. Keempat, pemanfaatan media massa dan media sosial. Kini, saat pandemi COVID-19, ada aspek aspek kelima, yaitu penanganan pandemi, berdasarkan protokol kesehatan, maupun kearifan lokal. (kmb/balipost)

Baca juga:  Dari Transformasi Jabatan Struktural ke Fungsional hingga Palebon Cokorda Pemecutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *