DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota sejak 7 September lalu gencar melakukan razia protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan Pergub No.46/2020. Sejak razia prokes gencar dilakukan, penyebaran COVID-19 turun dan saat ini di posisi dua digit. Oleh karena itu, tanpa kenal lelah dan bosan, Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan Dishub, TNI dan Polri gencar melaksanakan razia masker.

Pada Minggu (20/9), razia masker dilakukan di Jalan Moh. Yamin dan Lapangan Puputan Margarana, Renon, serta Bandara Ngurah Rai, Badung. Sejumlah pelanggar masker terjaring di Jalan Muh. Yamin dan Lapangan Puputa Renon, Denpasar Timur.

Sekda Prov. Bali Dewa Made Indra menyampaikan, penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes merupakan cara untuk menguatkan pencegahan serta penyebaran COVID-19. Selain itu dalam rangka memberi perlindungan kepada masyarakat dari ancaman virus Corona.

Baca juga:  Sidang Korupsi LPD Kota Tabanan, Terdakwa Menangis Sampaikan Pembelaan

Di saat vaksin dan obat COVID-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh melindungi diri, keluarga dan masyarakat yaitu disiplin melaksanakan prokes meliputi 3M (memakai masker dg benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik). Kedisiplinan melaksanakan 3M ini sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus Corona kepada orang lain.

“Keadaan ini harus kita kendalikan dengan baik supaya tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat. Gerakan pendisiplinan dan penegakkan hukum oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, desa adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif karena bertujuan mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan agar terhindar dari ancaman COVID-19,” ujarnya.

Sanksi hukuman dan denda merupakan cara untuk meningkatkan disiplin sehingga penyebaran CPVID-19 tidak meluas. Jika sanksi denda dirasa berat, maka hindari. Caranya mudah yakni pakai masker dan laksanakan prokes dengan benar.

Baca juga:  Dari Pemuda Asal Kintamani Ditemukan Tewas hingga Kebakaran Landa Pasar Bajera

“Yang meninggal kita kubur. Yang sakit kita rawat. Yang sehat kita jaga,” tegas Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, saat memimpin apel razia masker melibatkan personel di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar Timur.

Kegiatan tersebut, kata Dewa Rai, merupakan kegiatan lanjutan penegakan hukum secara serentak di Bali mulai tanggal 7 September lalu. “Artinya hari ini bukan yang terakhir. Kita akan terus lakukan penegakan hukum, bahkan lebih tegas lagi. Kita harapkan kabupaten/kota juga melaksanakannya dengan tegas. Bukan dendanya yang kita kedepankan, tapi lebih kepada bagaimana masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan agar jera. Maskermu menjaga kami, makser kami menjaga kesehatan yang lain. Itu maksudnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 di Gianyar Capai 77 Orang, Ini Tambahannya

Ia berharap masyarakat lebih sadar betapa pentingnya menjaga kesehatan melalui mengenakan masker. Menggunakan masker juga harus benar. Ke depan diharapkan areal publik menjadi saslah satu sasaran penegakan hukum ini, bahkan sejumlah fasilitas publik ditutup.

“Itu salah satu upaya pemerintah Provinsi Bali, kabupaten/kota. Masyarakat yang tepapar covid-19 sudah mulai menurun sejak ditegakkannya pergub ini, sekakrang di posisi dua digit. Artinya upaya kita sudah menampakkan hasil. Mudah-mudahan kedepan semakin mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona melalui penegakan hukum dan kesadaran masyarakrat,” kata Kepala Satpol PP asal Nusa Penida ini.

Sejak penegakan hukum prokes tanggal 7 hingga 20 September 2020 ditindak 557 pelanggar. Adapun rinciannya, dikenakan denda 264 orang dan pembinaan 293 orang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *