Dua oknum sopir pariwisata dimintai keterangan Kapolres setelah diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana lantaran menggunakan shabu. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua oknum sopir kendaraan pariwisata dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana lantaran menggunakan narkotika jenis shabu. Kedua oknum sopir ini dibekuk polisi di dua TKP berlainan dalam Operasi Antik 2020 selama bulan Agustus lalu. Dua tersangka pengguna narkoba ini di antaranya Gusti Ngurah Komang Ys alias Ngurah asal Banjar Munduk, Pohsanten, Kecamatan Mendoyo dan Komang JMP alias Jonet asal Kelurahan Pendem, Jembrana.

Ngurah dibekuk tim opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana pada Sabtu (15/8) malam lalu. Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Komang Mulyadi selanjutnya menyanggongi keberadaan tersangka hingga di jalan Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring.

Baca juga:  Diduga, Pelaku Penjambretan Gunakan Plat Nomor Palsu

Sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka terlihat melintas ke arah Negara. Saat itulah Ngurah ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Polisi mengamankan barang bukti satu platic klip berisi kristal bening dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,07 gram netto shabu. Polisi juga mengamankan HP merk OPPO warna abu abu, sepeda motor Honda Vario DK 8619 FP. Pelaku tak bisa berkutik saat diinterogasi petugas dan mengakui barang – barang tersebut adalah miliknya.

Baca juga:  Angkut BBM, Mobil Pick Up Terbakar

“Tersangka kedua kita amankan Selasa 25 Agustus lalu di Pendem, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi shabu yang dibungkus alumunium foil,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (7/9).

Penangkapan pelaku kedua ini menurutnya juga bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering memakai shabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan polisi melakukan penggrebekan polisi juga menemukan sejumlah alat untuk nyabu. Di antaranya bong, pipa kaca, pipet plastik, korek api dan cotton bud. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sebelumnya bekerja sebagai sopir freelance untuk mengantar wisatawan dan travel. Sebelumnya mereka bekerja di Denpasar, namun karena kondisi pandemi Corona dan tamu sepi, mereka pulang ke rumah. Mereka mengaku sering menggunakan shabu saat menyetir. “Tidak teler, justru lebih fokus,” aku salah satu tersangka.

Baca juga:  Maling di Enam Rumah, Warga Daup Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya kedua tersangka yang terjaring Operasi Antik II 2020 ini dijerat Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000 (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *