Seorang pria diamankan aparat karena menyebabkan putusnya jari seorang perempuan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aditiya harus diamankan aparat Polsek Gianyar pada Jumat (28/8). Pelaku 28 tahun itu ditangkap karena tega melempar pisau ke arah korban berinisial DH hingga jari telunjuknya putus.

Aksi itu dilakukan pelaku, lantaran emosi setelah diputusi oleh janda 40 tahun itu.

Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika dikonfirmasi Jumat kemarin membenarkan polisi mengamankan Aditiya sebagai pelaku penganiayaan berat. Dikatakan pelaku diamankan di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Jumat (28/8).

“Pelaku kami amankan, kemudian langsung digiring ke Mapolsek Gianyar,” katanya.

Baca juga:  Janda Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi

Dijabarkan peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban yang bekerja dengan pelaku di sebuah warung makan di Jalan Tukad Melangit Kelurahan Samplangan pada 11 Juni lalu sekitar pukul 13.30 wita. Kala itu mereka sama-sama berada di dapur untuk mempersiapkan barang dagangan.

Pelaku yang membawa pisau sedang memotong daging, sedangkan korban menusuk daging untuk sate. Diketahui mereka yang berstatus janda dan duda ini memang mulai menjalin asmara sejak sebulan. “Mengakunya baru sebulan (pacaran-red),” katanya

Baca juga:  Rekontruksi Kasus Pembunuhan Penjual Tiket Bus

Meski sudah sebulan pacaran, namun hubungan mereka tidak berjalan mulus. Kala itu pelaku pun menanyakan mengenai kejelasan hubungan mereka. “Kemudian dijawab oleh korban sebaiknya berpisah saja karena salah satu anak korban tidak menyetujui,” bebernya.

Korban yang meminta putus itu, langsung membuat pelaku yang masih berdarah muda ini naik pitam. Secara spontan Aditiya melempar pisau ke arah korban. “Sepertinya spontan dia melempar itu,” ucapnya.

Baca juga:  Puluhan Kilo Limbah Medis Dibuang di Sangket Sukasada

Pisau yang sebelumnya memotong daging itu, lantas mengenai jari telunjuk korban hingga putus. Melihat korban mulai mengucurkan darah, pelaku langsung kabur dari warung tersebut.

Sementara korban yang berteriak minta tolong, diselamatkan oleh warga sekitar, kemudian diantar ke RS Family Husada Gianyar. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gianyar.

Mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dipasangkan Pasal 351(2) KUHP. “Ini termasuk penganiayaan berat, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *