Bupati Suwirta saat turun langsung ke lokasi rencana pembangunan pabrik garam di Desa Kusamba. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, akhirnya menghentikan proyek pembangunan pabrik garam seluas kurang lebih 1 hektar yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba Kecamatan Dawan. Seorang operator mesin eskavator yang kedapatan tengah bekerja pun dipaksa menghentikan aktivitasnya oleh Bupati Suwirta yang didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Putu Suarta. Selanjutnya, petugas Sat Pol PP terus memantau aktivitasnya, agar tidak membandel.

Menurut Bupati Suwirta, Rabu (29/7) penghentian ini dilakukan karena pembangunan pabrik garam telah melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang menyatakan Pantai Tegal Besar hingga Pantai Goa Lawah merupakan kawasan pariwisata. Sehingga Pemkab Klungkung kini tengah menyiapkan tempat produksi garam konvensional sekaligus sebagai daya tarik wisata di tempat tersebut.

Baca juga:  Tim Dari PUPRPKP Cek Abrasi Pantai Kelating 

Selain itu, juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung tentang tidak boleh membangun permanen di area sempadan pantai. Selain itu area pembangunan pabrik garam ini juga merupakan lahan yang telah dimohonkan Pemkab Klungkung kepada BPN sebagai tempat produksi garam tradisional. Pemkab Klungkung juga telah berhasil menyelesaikan berbagai izin untuk garam beryodium Uyah Kusamba yang beberapa hari lalu berhasil diluncurkan.

Seperti Izin Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM, SNI serta izin edar garam beryodium Uyah Kusamba. Sebagai pemerintah daerah, pihaknya menegaskan tidak pernah melarang investasi di Kabupaten Klungkung. Malah mengharapkan hadirnya investasi. Namun dia memperingatkan, siapapun yang ingin berinvestasi harus taat terhadap aturan yang ada. “Izin harus ada sebelum memulai pembangunan, apalagi pembangunan sebuah pabrik,” sorot Bupati Suwirta.

Baca juga:  Libur Lebaran, BRI RO Denpasar Siapkan Rp1,9 T dan Buka Layanan Terbatas

Kepada Sat Pol PP dan Perbekel Desa Kusamba, Bupati Suwirta menginstruksikan untuk terus mengawasi lahan ini, guna memastikan pekerjaan proyek tidak dilanjutkan. Jika investor ngotot ingin melanjutkan proyek ini, Bupati Suwirta mengaku tidak akan ragu-ragu untuk menempuh jalur hukum.

Selanjutnya Bupati Suwirta mengaku akan berkoordinasi ke BPN, apakah lahan dengan sertifikat hak milik bisa dipindah tangankan atau disewakan. Sesuai Perda RTRW, pihaknya juga tidak akan memberikan ruang untuk pembangunan bangunan permanen apapun di area tersebut.

Dalam mendirikan sebuah usaha, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Klungkung, Gede Sudiarkajaya, Rabu mengatakan pertama kali yang harus diurus dulu adalah ITR (Informasi Tata Ruang) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP). Tujuannya untuk mengetahui, cocokkah tempat dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

Baca juga:  Usai Apel Konsolidasi, Kapolda Bali Singgung Situasi Gunung Agung

Setelah itu dipenuhi, baru mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Setelah mengantongi IMB, untuk operasionalnya itu harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Kedua izin ini diproses di Dinas PMPTSP. “Kenapa harus diawali dengan ITR, untuk mengetahui, cocokkah tempat dengan usaha yang akan dijalankan. Sejauh ini, kami belum ada menertibkan izin apapun berkaitan dengan usaha garam,” tegasnya.

Dipihak lain, Kepala Dinas PUPRKP Klungkung A.A Gede Lesmana, menambahkan sejauh ini belum ada pengusaha yang mengurus atau mengajukan permohonan ITR di kantornya. Bahkan, dia mengaku sejauh ini belum tahu akan ada rencana pembangunan pabrik garam seperti itu di Kusamba, meski progresnya sudah pada tahap pembukaan atau perataan lahan di tepi Pantai Kusamba. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *