Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi memimpin rapat evaluasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kerusakan, korban luka hingga meninggal dunia diakibatkan layang-layang sering terjadi di Bali. Oleh karena itu Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengancam memproses hukum pemilik layang-layang yang bandel.

“Kita akan berikan imbauan dan diteruskan ke masing-masing bendesa adat. Jika masih ada yang bandel, kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Roby, Selasa (21/7).

Ancaman itu dilontarkan Kapolres Roby karena main layang-layang yang mulai marak saat ini membahayakan. Terutama mereka yang menerbangkan layang-layang di areal PLN tegangan tinggi.

Baca juga:  Korupsi PDAM, Inspektorat Sebut Kerugian Negara dari Selisih Kwitansi

Terkait kegiatan kamtibmas, khususnya pendisiplian adaptasi kebiasaan baru di zona merah, Roby menyampaikan sasaran kegiatan ini difokuskan zona merah di pasar-pasar tradisional dan akan dilaksanakan oleh masing-masing personel dengan durasi kerja selama 8 jam. “Jangan dilibatkan kegiatan lain terhadap personel yang telah di perintahkan di salah satu titik rawan COVID-19. Ini kerja yang harus dibuktikan dengan hasil, jangan hanya sekadar bicara di public address dan jadi tanggung jawab Padal (perwira pengendali) di masing-masing lokasi,” imbuhnya.

Baca juga:  Kerja Keras Prajurit Kodim Diapresiasi

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini mengingatkan seluruh personel agar memperhatikan kesehatan. Selain olahraga yang cukup, vitamin C harus tetap diminum dan hand sanitizer jangan lupa di saku untuk mencegah terinfeksi virus Corona. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *