Boy Jayawibawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020, kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran 2020-2021 masih menggunakan sistem online interaktif (dalam jaringan/daring). Sedangkan untuk daerah perdesaan yang susah jaringan internet, diperkenankan menggunakan WhatsApp atau SMS.

“Pendampingan oleh orangtua wajib dilakukan sebelum sistem pembelajaran mulai, saat pembelajaran terlaksana dan sesudah pembelajaran sistem daring selesai,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa di Denpasar, belum lama ini.

Baca juga:  Soal Vonis Dugaan Jaksa Palsu, Jaksa Tunggu Upaya Hukum Terdakwa

Bagi orangtua/siswa yang berada jauh dari koneksi internet atau keluarga kurang mampu, lanjut Boy, semua keperluan untuk sistem belajar mengajar di masa pandemi sudah dialokasikan oleh pemerintah. Yakni menggunakan dana BOS Pusat yang diregulasi dengan bantuan langsung tunai.

Dalam hal ini, dialokasikan oleh Dinas sesuai arahan Gubernur Bali. “Untuk sekolah swasta diakomodir oleh pemerintah selama tiga bulan,” imbuhnya.

Menurut Boy, monitoring sistem pembelajaran daring dilakukan melalui laporan dari Kepala Sekolah ke Disdikpora. Sedangkan kontrol terhadap guru juga dilakukan monitoring waktu dan kurikulum yang sudah ditransfer kepada siswa-siswanya melalui laporan setiap saat dilakukan oleh Disdikpora.

Baca juga:  Banyak SD dan SMP di Karangasem Tak Terapkan Online, Sistem Luring Dijalankan

“Untuk memaksimalkan pengajaran melalui interakasi online khususnya yang semi daring (WA dan SMS), maka pihak sekolah terutama guru dan wali kelas lebih aktif memberikan tugas dan mengusahakan untuk tidak bertatap muka,” jelasnya.

Boy mengingatkan agar jangan sampai terjadi tatap muka sebelum adanya perubahan kebijakan dari Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Bali. Meskipun ada kerinduan siswa untuk bertemu dengan teman-teman dan gurunya, kepala sekolah jangan sampai mengambil kebijakan sendiri untuk melaksanakan kegiatan tatap muka dengan siswa.

Baca juga:  Membatasi Anak "Drop Out"

“Usahakan ikuti peraturan dari kepala daerah dulu,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *