SEMARANG, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan I Semarang berhasil mengamankan oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang diduga sebagai kurir obat terlarang ke dalam lapas. Obat terlarang daftar G tersebut diduga akan diberikan kepada napi yang ada di dalam Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi membenarkan peristiwa penyelundupan obat terlarang ke dalam lapas. Pihaknya mengaku mengamankan oknum petugas Kejari Semarang yang kedapatan membawa obat untuk diberikan kepada napi.

Baca juga:  30 ASN di Pemprov Jateng Terpapar COVID-19

Peristiwa ini terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi sidang online di dalam Lapas. Namun petugas dengan teliti menggeledah dan menemukan obat-obatan terlarang.

Pelaku yang bertugas mengantar tahanan dan sering berinteraksi di Lapas ini dengan sengaja menyelundupkan obat terlarang itu untuk diberikan kepada napi.

Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi, kemudian menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Oknum petugas Kejari Semarang berinisial F ini kemudian diserahkan ke polsek untuk diproses.

Baca juga:  Dinkes Boyolali Catat 21 Klaster Penularan

Dijelaskan, dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, pihaknya juga menambah personil untuk penjagaan dan pengamanan ketat di area lapas. (Hendi Nugroho/Semarang TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *