SEMARANG, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Semarang memperpanjang status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga 5 Juli. Dalam PKM jilid IV ini, Pemerintah Kota Semarang mulai melakukan skema pelonggaran pembatasan kegiatan secara bertahap dengan mulai membuka tempat wisata dan hiburan.

Keputusan perpanjangan PKM ini dilakukan usai Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, beserta Forkopimda melakukan evaluasi di PKM sebelumnya yang berakhir pada 21 Juni lalu.

Baca juga:  Dari Oknum Notaris Dibekuk hingga Indonesia Berlakukan Aturan Karantina Baru

Ia mengatakan perpanjangan PKM ini sengaja dilakukan guna menekan peningkatan kasus positif COVID-19. Kendati demikian, ada tiga perubahan yang akan diberlakukan di PKM jilid IV ini, yakni mulai dibukanya tempat wisata dan hiburan, jam operasional, hingga pelonggaran kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Sementara itu, terkait dengan pelonggaran di tempat wisata maupun hiburan, pihaknya meminta pengelola dapat melakukan pembatasan kunjungan tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas tempat tersebut. Hal tersebut, sebagai upaya penerapan protokol kesehatan.

Baca juga:  New Normal, Puluhan Bus Konvoi Angkut Ribuan Wisatawan

Terkait perubahan jam operasional, dari yang sebelumnya pemilik usaha hanya beroperasi hingga pukul 21.00 malam kini diberikan kelonggaran hingga pukul 22.00 malam dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. (Valentania/Semarang TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *