KENDAL, BALIPOST.com – Petugas Pelabuhan Penyeberangan Kendal, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan ketat penumpang. Satu persatu penumpang KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai ini menjalani pemeriksaan ketat petugas sebelum naik ke atas kapal penyeberangan.

Selain memeriksa identitas dan tiket kapal, petugas juga meminta penumpang menunjukan surat keterangan (suket) hasil rapid tes dari rumah sakit atau puskesmas.
Mereka yang tidak membawa suket rapid test dilarang naik ke atas kapal dan menunda keberangkatannya.

Baca juga:  Kemenkop Optimalkan Pendamping Usaha

Menurut salah satu penumpang, Ilham, dengan adanya surat keterangan hasil rapid test menambah biaya perjalanan. Jika sebelumnya tiket kapal hanya sekitar 150 ribu rupiah, dengan wajib mengantongi surat keterangan hasil rapid tes biaya bertambah 300 ribu rupiah.

Salah satu penumpang yang gagal berangkat, Taufiqurahman, mengaku tidak tahu aturan tersebut. Warga Purwodadi ini terpaksa menunda perjalanan ke Kumai dan menunggu jadwal berikutnya sambil meminta surat keterangan hasil rapid test.

Baca juga:  Tiga Pejabat Pemkot Semarang Positif COVID-19

Sementara itu, Kasubag TU UPTD Pelabuhan Kendal, Yavie Rahmawan mengatakan suket wajib untuk semua penumpang. Pihaknya memfasilitasi kendaraan bus yang membawa penumpang belum rapid test untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas Brangsong. (Wahyudi/Semarang TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *