Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama 2019, Polda Bali dan jajaran menangani 49 tindak pidana melibatkan anak di bawah umur. Kasus terbanyak adalah pencurian biasa dan pemberatan. Untuk kasus pembunuhan nihil pada tahun tersebut.

Dari data yang diperoleh di Polda Bali, Selasa (19/5), untuk tindak pidana persetubuhan sebanyak 3 kasus, pencurian biasa 23 kasus, kekerasan bersama-sama 5 kasus, Undang-undang ITE 1 kasus, kekerasan terhadap anak 3 kasus, penganiayaan 3 kasus, pencurian dengan pemberatan 10 kasus, dan perusakan 1 kasus.

Baca juga:  Belasan WNA Ditilang

Menyikapi kondisi tersebut, praktisi hukum Made Somya Putra,  S.H.,  M.H. mengatakan, anak di bawah umur terlibat tindak pidana ada dua faktor penyebab, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal terjadi karena motivasi dalam diri, kejiwaan yang labil terhadap benda-benda di sekelilingnya dan hal ini dalam sosio psikologis disebut self motivation.

Sementara faktor eksternal dapat terjadi karena pembedaan sosial dalam kelompok pergaulan, anak-anak tersebut akan mencari pergaulan yang menerima mereka. Dengan  pergaulan tersebut seperti mengizinkan adanya pembentukan kepribadian yang menyimpang, melakukan tindak pidana dan menjadi anak-anak dengan perilaku menyimpang tapi dirasakan sebagai suatu hal nyaman untuk dilakukan.

Baca juga:  Gempa Guncang Bali, Dirasakan Denpasar hingga Karangasem

“Agar bisa meminimalisir tindak pidana pada remaja yang perlu dilakukan adalah mengontrol social aleination si anak,” tegasnya.

Somya mengungkapkan, social aleination yaitu dengan menarik kembali anak yang berperilaku menyimpang ke pergaulan yang sehat dan nyaman bagi mereka. Menyediakan grup atau kelompok yang lebih luas namun terarah, misalnya kerja kelompok, arena bermain remaja, fasilitas publik, dan tempat penyaluran minat dan bakat. “Hilangkan diskriminasi terhadap anak dengan cara lebih banyak melakukan pembinaan. Penegakan hukum mesti benar-benar bijak terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana,” ungkap Somya. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Perpajakan, Wirawan Jalani Sidang Tuntutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *