Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar memilih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Berbeda halnya dengan Pemkab Badung yang lebih memilih memberikan edukasi terhadap masyarakatnya.

Pemkab Badung menilai, masyarakat Badung selama ini dengan kesadaran telah melaksanakan imbauan pemerintah, sehingga tidak melaksanakan PKM. Terlebih, dampak dari kebijakan pembatasan ini, pemerintah harus menanggung beban masyarakat. Hal itu diungkapkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di sela-sela penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian sosial di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (15/5).

Baca juga:  Badung Siap Jadi Lokasi Pelaksanaan Imunisasi Vaksin COVID-19

“Kami di Kabupaten Badung tidak melaksanakan PKM. Kalau kita dibatasi, berarti kita harus menanggung semuannya. Maka kami tidak melaksanakan PKM,” katanya.

Menurutnya, masyarakat Badung selama ini dengan kesadaran telah melaksanakan imbauan pemerintah. “Yang namanya gotong royong, gerak cepat, tepat sasaran, tanggap darurat sudah dilakukan di Kabupaten Badung. Ini gerakan bersama,” ujarnya.

Berkenaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Giri Prasta, sudah ada undang-undang yang mengaturnya. PSBB baru bisa diterapkan bila kasus COVID-19 mengalami peningkatan begitu drastis, masuk kriteria yang diatur dalam regulasi serta berdampak kepada wilayah lain. “Ini baru masuk ke tatanan PSBB. Sedangkan kami di Badung tidak,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Buka KTT AIS Forum Pertama, Jokowi Tekankan Pentingnya Penguatan Kolaborasi
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. mau PSBB atau PkM sama2 merugikan bagi saya,sama2 mebatasi hak saya padahal saya sudah melakukan kewajiban,saya punya hak dan anda tidak punya hak mengatur saya,anda melarang orang kumpul2 tapi anda bergrombol…lebih baik anda urus diri anda dulu…

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *