Humas Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Desa Abuan, Kecamatan Susut akan segera mengakhiri masa karantina wilayah. Terkait hal itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli rencanaya akan melaksanakan rapat untuk membahas situasi dan langkah yang bakal dilakukan pasca berakhirnya karantina wilayah di desa itu.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa, Rabu (13/5) mengatakan, karantina wilayah di Desa Abuan sudah berjalan sejak 2 Mei lalu. Karantina di desa itu akan berakhir pada Jumat (15/5). “Jadi besok masih lagi sekali,” ungkap Dirgayusa.

Melihat situasi dan kondisi di Desa Abuan yang sudah berangsur-angsur pulih dari Covid-19, Gugus Tugas Kabupaten tidak ada rencana untuk memperpanjang masa karantina wilayah di desa setempat. Dari 26 warga Desa Abuan yang dinyatakan positif Covid-19, saat ini yang masih harus dirawat tinggal tiga orang.

Baca juga:  Gedung Mangkrak Diperbaiki Jadi Kantor PUPRPerkim, Bangli Anggarkan Miliaran Rupiah

Dua diantaranya dari Banjar Sala dan satu lainnya dari Banjar Abuan. “Tidak ada alasan lagi memperpanjang karantina. Karena situasi juga sudah mulai normal,” terangnya.

Disampaikan juga bahwa, Kamis (14/5) rencananya Gugus Tugas Kabupaten akan melaksankan rapat dengan Satgas Kecamatan dan Desa untuk membahas situasi dan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan pasca berakhirnya masa karantina wilayah. Dalam rapat itu, juga akan dilakukan evaluasi terkait pelaksanaan karantina selama dua minggu terakhir.

Baca juga:  Bangli Tambah 11 Kasus COVID-19, Enam dari Kelurahan Ini

Dengan berakhirnya masa karantina di Desa Abuan, maka penyediaan dapur umum khusus bagi warga Serokadan juga akan berakhir.

Sebagaimana yang diketahui Desa Abuan dikarantina selama 14 hari karena banyaknya warga setempat yang terpapar Covid-19. Dalam penerapan karantina di Abuan terdapat perbedaan perlakuan terhadap banjar-banjar di desa setempat.

Di Banjar Serokadan, diberlakukan karantina wilayah dan karantina rumah. Seluruh warga di sana tidak dibolehkan keluar rumah. Kebutuhan makannya dipenuhi melalui dapur umum.

Baca juga:  Pandemi Masih Berlangsung di Bangli, Direktur PDAM Terkonfirmasi COVID-19

Sedangkan warga di Banjar Sala dan Abuan diberlakukan karantina wilayah saja. Warga di dua banjar itu masih boleh beraktifias di luar rumah namun tidak boleh keluar banjar.

Dalam melakukan aktifitas warga di dua banjar itu diharuskan menerapkan psikal dan sosial distancing yang ketat. Karena hanya diberlakukan karantina wilayah, warga di sana kebutuhan makannya tidak dilayani melalui dapur umum. melainkan dibagikan sembako. (Dayu Rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *