Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 digelar Selasa (12/5). (BP/rin)

BANGLI, BALIPOST.com – Rapat paripurna beragendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Bangli tahun 2019 digelar, Selasa (12/5). Berbeda dari kabupaten/kota lainnya di Bali, kegiatan ini tidak dilaksanakan secara teleconference.

Rapat paripurna dilaksanakan dengan peserta terbatas. Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Bangli dipimpin Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar dan Wakil Ketua DPRD Nyoman Budiada. Rapat hanya melibatkan peserta dari pimpinan AKD dan pimpinan fraksi.

Baca juga:  Gelar Musda, Golkar Bali akan Pilih Ketua DPD

Meski terbatas, namun jumlah peserta yang hadir telah mencapai kuorum. Sedangkan dari eksekutif, rapat hanya dihadiri Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. “Karena situasi seperti ini pimpinan OPD memang tidak diundang. Kalau biasanya diundang,” kata I Wayan Diar usai rapat.

Dalam pidato pengantar yang dibacakannya, Diar mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Bupati tahun anggaran 2019 bertujuan uuk memenuhi kewajiban konstitusional, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentag Pemerintahan Daerah. Dimana disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca juga:  Atap Sekolah Rusak Diguncang Gempa, SMPN 5 Tembuku Tunda PTM

Sementara itu, Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantar LKPJ 2019 menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah ini dimaksudkan unyuk mmberikan gambaran kepada dewan tentang penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala daerah selama kurun waku satu tahun, dari Januari-Desember 2019.

Hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen pembangunan. Sementara yang belum berhasil dilihat sebagai tantangan untuk diatasi di masa yang akan datang. “Lebih jauh, tujuan penyusunan dan penyampaian LKPJ ini adalah mengungkapkan secara transparan pelaksanaan program/proyek-proyek maupun kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2019,” kata Sedana Arta. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Jadwal Pencalonan Anggota Legislatif Dibuka Awal Mei
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *